Sudah Beroperasi 3 Tahun, Karaoke Sambel Apel Masih Belum Punya IMB

Kepala DPMPTSP Kota Batu, Drs Bambang Kuncoro
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Drs Bambang Kuncoro

BATU  – (SurabayaPost.id) –  Masya Allah, tempat hiburan malam karaoke Sambel Apel (SA) di Desa Tlekung,Kecamatan Junrejo, Kota Batu,  belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tragisnya itu terbongkar setelah 3 tahun beroperasi. Sebab hiburan malam itu berdiri  sejak tahun 2015 silam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs, Bambang Kuncoro, membenarkan hal itu Rabu (30/1/2019). Sebab sesuai data yang ada kata dia sampai saat ini memang belum punya IMB.

“Sampai saat ini belum ada izinnya.  Makanya dari Satpol PP Kota Batu bagaimana,” tanya Bambang Kuncoro heran.

Dijelaskan Bambang Kuncoro yang sapaan akrabnya Bambang ini bila awalnya pengurusan izinnya itu untuk  Guest House. “Artinya dalam pengurusan IMB kala itu bunyinya Guest House.Namun sampai saat ini IMB nya juga belum diambil oleh manajemen SA,” kata Bambang.

Makanya, Bambang tegaskan bahwa  terkait izin tempat Karaoke SA tidak ada. Untuk itu, Bambang mempertanyakan sikap OPD Penegak Perda, Satpol PP Kota Batu. “Ya, Satpol PP itu bagaimana,” seru  Bambang dengan nada tanya.

Sementara itu, anggota dewan, Ketua Komisi A, Sudiono berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi C dan Komisi B. Hal utuh kata politisi dari PKB ini  untuk segera menyikapi kasus tersebut.

Lantas Sudiono berharap kepada OPD Penegak Perda, Satpol PP Kota Batu agar secepatnya bertindak dan tidak ada tebang pilih dalam menjalankan tugas penegakan Perda.

“Dinas terkait harus tegas. Bahkan OPD Penegak Perda.Terkait ini nanti kita koordinasikan sama teman – teman di Komisi A dan komisi C dan Komisi B ,” janjinya.  

Koordinasi asi itu kata dia untuk menentukan langkah yang akan diambil. “Kalau memang benar tidak ada izinnya, itu harus ditindak tegas,” saran Sudiono.

Meski begitu, Sudiono, mengaku tidak akan mau menghambat  investasi yang ada di Kota Batu. Selama, lanjut dia, para investor itu mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku di Kota Batu.

“Satpol PP sebagai Penegak aturan dan Penegak Perda tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya. Masyarakat itu agar tenang dalam berinvestasi. Sebenarnya ini semua terjadi berawal dari Dinas Perizinan,” timpalnya.

Sedangkan Manajemen SA,  Arianto saat dikonfirmasi via ponsel dan WA-nya belum memberikan  respon. Sampai berita ini dikabarkan, manajemen SA belum bisa dikonfirmasi. Itu lantaran ponselnya belum aktif. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.