BATU (SurabayaPost.id) – Para saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terkait kasus pengadaan lahan SMAN 3 terus bertambah. Jumlahnya, dikabarkan sudah mencapai 30 orang.
Itu karena, pada Selasa (21/7/2020) ada tiga orang saksi yang dipanggil. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu.
“Ya, hari ini memanggil beberapa orang saksi. Itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh rekan – rekan di ruangan,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Agus Dedy Oktavianto bersama Kasi Pidsus, E Rizki di ruang lobi Kejari Batu, Selasa (21/7/2020).
Meski begitu mereka enggan menyebutkan identitas para saksi yang sedang diperiksa. Menurut informasi para saksi yang diperiksa itu antara lain mantan Kadis Ciptakarya Pemkot Batu, Pegawai BPN Kota Batu serta ada beberapa nama yang lainnya.
Dedy enggan menyebutkan identitas para saksi dengan alasan karena masih dalam proses penyelidikan. “Ya pokoknya hari ini ada beberapa saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan di bagian Pidsus. Jumlah semuanya yang sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 30 saksi,” ungkapnya.
Dedy menjelaskan mereka diperiksa berdasarkan jadwal yang ditentukan. Sesuai jadwal, kata dia, tiap pekan ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.
“Semua itu agar tetap kondusif. Khawatirnya ada yang menghilang duluan kalau tidak kondusif,” paparnya.
Dijelaskan dia bila pemanggilan tersebut terkait dengan kasus pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Mulai dari panitia pengadaan lahan hingga tim penilai harga tanahnya.
Dia berjanji bakal bekerja maksimal dan serius dalam menangani kasus tersebut. “Mohon doa restunya rekan- rekan media. Kami akan maksimalkan semua ini dan kami seriusi. Tapi saya harap semuanya tetap kondusif,” timpalnya.
Sementara itu, Direktur Good Governance Activator (GGAA) Sudarno sangat yakin Kejari Batu mampu menuntaskan kasus pengadaan lahan SMAN 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu.
Alasannya, kronologis sejarah tanah itu sudah terang benderang. Bahkan menurut dia, Lany Wisuda diyakini sebagai pintu masuk bagi Kejari mengungkap kasus dugaan markup itu.
Itu mengibgat, kata dia, kuasa hukum Lany Wisuda sudah mengungkapkan jika tahun 2010 membeli seharga Rp 2,5 miliar. Lantas tahun 2014 dijual pada Vony melalui Maria sebesar Rp 6 miliar.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun yang sama yaitu 2014 Pemkot Batu membeli untuk SMAN 3. Lahan seluas 8.152 meter persegi itu dibeli seharga Rp 8.885.680.000. Itu berarti harga per meter sekitar Rp 1.090.000.
Padahal, kata Darno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Eddy Murtono pada tahun 2014 lalu di salah satu media online, Minggu (23/3/2014) menegaskan jika harga tanah itu kemahalan. “Sehingga, Eddy Murtono kala itu menegaskan kalau rencana Pemkot Batu membangun SMA Negeri 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terkendala harga tanah yang mencapai Rp 1.000.000 per meter persegi,” ungkapnya.
Alasannya karena tim appraisal tidak mungkin menyetujui untuk membeli tanah tersebut. “Nah informasi soal pernyataan Kepala BPKAD itu masih saya kliping,” tamdasnya.
Karena itu, Darno optimistis Kejari Kota Batu akan mampu mengurai kasus tersebut sampai tuntas. Sehingga memiliki ketetapan hukum.
Sementara itu, mantan Kepala BPKAD Kota Batu yang kini menjabat Kepala Inspektorat Pemkot Batu Eddy Murtono saat dihubungi via ponselnya terkait hal tersebut, belum bisa dikonfirmasi. Sebab sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, Eddy Murtono telepon selulernya susah dihubungi. (Gus)
Leave a Reply