MALANG (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa Pemkot Malang serius untuk memerangi gratifikasi. Penegasan itu disampaikan dalam acara “Sosialisasi Gratifikasi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang,” Rabu (21/8/2019) di Hotel Atria.
Dia berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang agar tidak main-main dengan praktik gratifikasi. . Acara sosialisasi ini dihadiri langsung Biro Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuli Amalia sebagai narasumber serta peserta dari Kepala OPD, Camat, hingga Lurah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Malang mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengingat kembali janji mereka untuk mengabdi kepada masyarakat, termasuk di dalamnya tidak melakukan aksi gratifikasi.
“Tradisi gratifikasi itu tidak baik. Pemimpin harus bisa melayani masyarakat dengan baik,” kata Sutiaji.
Dijelaskan, budaya graritifikasi sangat mempengaruhi layanan publik. Praktik itu, bisa terjadi dari dua sisi. Pertama dari sisi yang melayani. Kedua, dari sisi yang dilayani atau masyarakat.
“Antara yang melayani dan dilayani tidak ada yang istimewa, semuanya sama. Kita menolak aksi gratifikasi dan berupaya menekan hal Itu dengan baik,” imbuhnya
Salah satu upaya dalam mencegah praktik gratifikasi yang sedang digenjot oleh Pemkot Malang yakni dengan layanan publik berbasis teknologi. Dijelaskan Wali Kota Malang, selama ini proses birokrasi yang rumit dan berbelit, berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Karena itu, dengan upaya memangkas proses birokrasi dengan teknologi merupakan cara untuk menekan timbulnya gratifikasi.
“Misalnya, kalau pembuatan surat di kelurahan bisa dilakukan dengan online atau tanpa masyarakat datang ke kantor kelurahan, maka hal itu selain mempercepat dan menyederhanakan proses, juga menghindari praktik gratifikasi,” imbuhnya.
Wali Kota Malang berharap dengan adanya sosialisasi grarifikasi ini semakin menyadarkan para ASN di lingkungan Pemkot Malang agar menghindari praktik gratifikasi yang merugikan masyarakat.
“Ada juga ancaman hukuman bagi pelaku gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Sutiaji.
Sementara itu, Biro Direktorat Gratifikasi KPK, Yuli Amalia, mengatakan, berdasarkan hasil survei dari pihaknya, masih banyak masyarakat yang transaksional dengan ASN.
Padahal, kata Yuli, praktif tersebut sudah dilarang dalam aturan perundangan dan ada ancaman hukuman yang menanti ASN jika ketahuan melaksanakan praktik gratifikasi.
“Kalau tidak dicegah lama-lama akan menjadi suap, dan terus menjadi kasus korupsi. Karena itu budaya tersebut harus kita pangkas,” ujar Yuli Amalia.
Selama ini KPK sudah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap praktif gratifikasi dengan cara melakukan koordinasi dengan pemerintahan daerah. (lil).
Leave a Reply