Tahun 2021 Polres Batu Berhasil Amankan 69 Tersangka Kasus Narkoba

BATU ( SurabayaPost.id ) – Polres Batu, bongkar sebanyak 62 kasus, dan berhasil mengamankan sejumlah 69 tersangka kasus narkoba selama periode satu tahun, 2021.

Hal ini, disampaikan Kasat Narkoba, Polres Batu, AKP Ahmad Zainudin ,SH,MH, Senin ( 27/ 12/2021) melalui perss release nya di Polres Batu.

” Kami sampaikan saat ini selama periode tahun 2021 untuk hasil ungkap kasus sebanyak 62 kasus.
Dari 62 kasus kita berhasil mengamankan tersangka sebanyak 69 orang,” kata Zain, sapaan akrabnya.

Sejumlah puluhan kasus tersebut, menurut dia, saat ini yang sudah menjalani proses persidangan sebanyak 56 kasus.

” Sisanya enam kasus sekarang  masih proses penyidikan.Dari sejumlah puluhan kasus, ada satu kasus yang menarik.Itu, kasus narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram.Yang kami ungkap pada bulan oktober  dengan TSK inisial TUA asal Kabupaten Jember, Jatim ,” paparnya.

Ini, papar dia, TKP nya di daerah Oro – oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

” Dari jumlah kasus yang kami ungkap selama satu tahun 62 kasus dengan barang bukti ( BB ) yang kita amankan sejenis sabu, sebanyak 305 gram, dan ganja sebanyak 78 sekian gram,jenis pil double L sebanyak 7200 sekian, inex dan miras sebanya 1000 sekian ,” paparnya.

Itu, papar dia, cukup banyak.Dengan begitu, ia berharap kepada  masyarakat agar bersama sama untuk mencegah peredaran narkoba.Khususnya di wilayah Kota Batu.

“Dengan cara mencegah sejak dini dimulai dari diri sendiri dan  keluarga serta lingkungan sekitar kita.Hindari narkoba karena narkoba sangat membahayakan kesehatan diri sendiri dan juga hubungan secara sosial bakal terpengaruh,” tegasnya.

Untuk itu, tegas di, apabila masyarakat mengetahui disekitarnya ada yang mencurigakan telah terindikasi megkomsumsi atau mengunakan narkoba.

” Tolong menginformasikan kepada kita melalui Nomor Ponsel , 082228341789,” pesannya .

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan SIK MSi, menegaskan giat ini dengan cara serentak diseluruh Jajaran Polda Jatim.

” Bapak Ibu sekalian ini merupakan barang bukti yang telah disita dalam berbagai kesempatan kegiatan yang dilakukan Kasat Reskoba Polres Batu,”kata Yogi.

Itu, kata dia, terdapat sejumlah 1.662 botol Miras yang sudah disita dan juga tejadinya kegiatan dengan penangkapan tersangka narkoba beberapa kurun waktu 2021.

” Tercatat Polres Batu mengungkap sejumlah 62 kasus dari sejumlah BB tersebut, jika dirupakan uang mencapai sekitar Rp 498 juta sekian, dan ini
 berhasil menyelamatkan sejumlah 9.200 orang dari ancaman  beredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, dari data tersebut untuk jadi konsen semuanya bahwa ternyata diwilayah Kota Batu masih belum bersih sepenuhnya dari peredaran narkoba, dan minuman keras.

” Sehingga pada kesempatan hari ini kami mengajak rekan – rekan stakeholder penanganan penyalahgunaan narkoba di batu ini kita sama – sama bersinergi,  sehingga pada tahun 2022 nanti dengan kolaborasi kita bisa  bersama – sama mencegah peredaran narkoba baik miras di Kota Batu,” harapnya.

Itu, tentunya kata dia, sesuai dengan harapan semua untuk generasi muda khususnya batu ini tidak terjadi lagi penggunaan narkoba atau miras.

” Melalui memontum pemusnahan barang bukti berupa ribuan miras ini, satukan tekat kita untuk meningkatkan kolaborasi sehinga pada tahun  2022 nanti peredaran narkotika dan miras di Kota Batu, dapat ditekan semaksimal mungkin,” timpalnya ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.