MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Merasa tidak mendapat ganti rugi dari pengelola Malang Plaza, belasan orang pemilik tenant di Malang Plaza mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Rabu (24/05/2023) siang.
Kedatangan mereka didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, dengan tujuan mengadu ke anggota dewan, terkait nasib atas tenant-nya yang turut habis saat Malang Plaza terbakar pada Selasa 2 Mei 2023 dini hari lalu.
Pasalnya, sampai saat ini para pemilik tenant yang juga mengaku memiliki hak atas tanah dan bangunan ini masih belum mendapatkan ganti rugi apapun dari pihak pengelola Malang Plaza.
Kedatangan para pemilik tenant ini langsung ditemui oleh Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, Sekretaris Arief Wahyudi dan beberapa jajaran Komisi B lainnya. Hearing digelar di ruang rapat internal DPRD Kota Malang.
“Agenda kami ini adalah untuk hearing dengan anggota dewan. Bagaimana pun, klien kami adalah warga Kota Malang yang merasakan dampak atas kebakaran di Malang Plaza. Yang sampai saat ini ada dua. Yakni kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan,” ujar Gunadi Handoko yang kala itu didampingi William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D, Rabu (24/05/2023).
Gunadi menegaskan, kedatangannya ke Kantor DPRD Kota Malang lantaran pihaknya menilai bahwa pengelola Malang Plaza yakni PT Mega Sentosa tidak ada itikad baik. Terutama dalam menyikapi kepemilikan tanah dan bangunan milik klientnya.
“Kami melihat sampai hari ini masih belum ada itikad baik dari pengelola, yakni PT Mega, lepas tangan. Dan selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan,” tegasnya.
Gunadi menyebut bahwa status yang sedang dihadapi klientnya perlu dipertegas. Dimana selain menjalankan usahanya di area Malang Plaza, kedua belas klientnya juga memiliki hak atas tanah dan bangunan. Dan sampai saat ini, klientnya belum menerima ganti rugi sepeser pun.
“Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi satu peser pun. Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, mendapat tempat relokasi, dan klient kami ini pemilik tanah dan bangunan dan kerugiannya jauh lebih besa. Dan belum ada ganti rugi apapun, tentu kami sesalkan,”
“Pihak penyewa yang juga terdampak mendapat fasilitas relokasi 4 bulan. Tapi klien kami ini pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar justru tidak ada ganti rugi 1 rupiah pun,” lanjut Gunadi.
Menurutnya, para pemilik Tenant sudah mengantongi akta jual beli lahan dan bangunan di Malang Plaza. Kini status kepemilikan Tenant mereka juga semakin tidak jelas usai dilanda kebakaran.
“Jadi kami menuntut ganti rugi dan (kejelasan) status kepemilikan,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya mengadukan permasalahan itu ke DPRD Kota Malang agar persoalan ini tidak berlarut larut dan kondisi ekonomi pemilik stan terdampak kebakaran Malang Plaza bisa bergerak kembali.
“Kami harap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak terkait ini dipertemukan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Sebelum beranjak pada penyelesaian perkara secara hukum, dirinya berharap penuh agar peristiwa yang sedang dihadapi klient nya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Hal tersebut yang juga diharapkan bisa difasilitasi oleh anggota dewan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan segera menjadwalkan untuk hearing dengan semua pihak yang terlibat. Yakni pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Disamping masalah hukum, di tengahnya ada ruang dimana pemerintah harus hadir untuk memberikan peran. Disana akan kita pertemukan antara semua pihak, untuk mengurai dan menemukan masalah serta solusinya. Ya harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat,” ujar Arief.
Hal senada juga disampaikanKetua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, bahwa Pemkot Malang harus hadir karena persoalan kebakaran Malang Plaza juga menyangkut tentang perizinan.
“Jadi selain kami memfasilitasi aspirasi para pemilik lahan dan bangunan Malang Plaza ini, kami juga harus mencari solusi terbaik. Termasuk tawaran relokasi untuk membantu permasalahan yang mereka hadapi,”tutur dia.
“Kami juga baru mengetahui ternyata juga ada masalah status kepemilikan (stan) juga. Karena pemerintah menanggap mereka itu hanya sewa, ternyata tidak. Persoalan jual beli yang belum selesai itu kan masalah hukum. Makanya bagaimana agar tidak sampai ke jalur hukum,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply