MALANG (Surabayapost.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang, melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,
Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis (23/5/2019) di Aula Kantor BPJS Jl. Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Nwgeri (Kajari) Kota Malang, H. Amran Lakoni, Kasi Datun Dian Purnama serta Kasi Intel Kejari Yusuf Hadiyanto dan juga sejumlah jaksa dari Kejari Kota Malang. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Disnaker Kota Malang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, untuk saat ini jumlah badan usaha di Kota Malang yang sudah terdaftar di BPJS kesehatan sebanyak 1.447. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 badan usaha yang masuk kategori tidak patuh.
“Untuk itulah, kami menggandeng Kejari Kota Malang. Semoga kerjasama dengan kejaksaan ini dapat terjalin hubungan yg baik terutama terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Hendry Wahjuni usai penandatangan MoU dengan Kejari Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengungkapkan, sebagai pelayan masyarakat, sudah seharusnya BPJS Kesehatan mendapatkan pendampingan hukum oleh pihak kejaksaan.
Karena yang diurus BPJS ini adalah uang masyarakat dan juga amanat dari Undang Undang, jadi merupakan bagian dari tugas pokok kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum.
“Semoga dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja BPJS dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat yang baik,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply