Target Dewan, Perda Wisata Desa Selesai Akhir Tahun Ini

Sujono Djonet

BATU  (SurabayaPost.id) – Ingin segera mewujudkan visi dan misi Wali Kota Batu  soal Desa Berdaya Kota Berjaya, DPRD Kota Batu sedang melakukan pembahasan Perda Wisata Desa Kota Batu. Pembahasan itu   ditargetkan akhir tahun ini rampung.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Wisata Desa, dari Politisi Partai Nasdem DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, yang sekaligus sebagai Ketua Praktisi Wisata  Kota Wisata Batu, Senin ( 7/12/2020).

Menurut Djonet, Perda Wisata itu masih dalam pembahasan dan belum final. Dan perda desa wisata tersebut nantinya harus mencerminkan atau mengakomodir yang namanya potensi daerah dan pemberdayaan masyarakat.

“Sesuai dengan visi daerah desa berdaya maka desa wisatanya harus punya payung hukum untuk melindungi kekayaan yang ada di desa itu. Mulai dari kulturnya potensinya, termasuk kekayaan –  kekayaan yang ada di desa itu,” katanya.

Jadi , kata dia, bukannya desa itu menjadikan tempat untuk usaha wisata saja. Namun warga desanya ditinggal atau tidak dilibatkan.

“Itu target dan gol nya perda itu.Karena selama ini belum ada pondasinya,maka yang terjadi adalah sudut pandang pembangunan desa wisata itu tidak sesuai dan tidak terarah,” paparnya.

Karena papar dia, selama ini, hanya membangun sesuai apa yang diinginkan pihak desa masing – masing. Jadi menurut dia, hanya sebatas pembangunan sporadis. Hal itu dinilai  aneh.

“Batu dibangum sebagai Kota Wisata, tapi tidak punya, Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda)  dan Peraturan Daerah  (Perda). Maka pembahasan Perda wisata desa ini, pada akhir tahun harus sudah selesai,” tandasnya.

Untuk itu, Ketua Praktisi Pariwisata Kota Batu ini mengaku dalam pembahasan perda wisata desa tersebut, melibatkan dari perwakilan dari masing – masing fraksi yang ada di komisi DPRD Kota Batu.

“Termasuk dari Dinas Pariwisata dan Bappeda, serta Dinas Pemberdayaan. Itu dilibatkan karena sebagai leading sektornya dan yang ikut bertangung jawab pada desa berdaya kota berjaya program dari Kepala Daerah Kota Batu,” terangnya.

Itu kata dia, sudah jadi kewajiban jika Perda itu tadi disahkan. Maka segera menerbitkan Perwali, yang menurutnya  sebagai petunjuk teknisnya.

“Supaya Perda ini segera bisa dilaksanakan.Karena Perda itu payung hukum secara umum, dan Perwalinya sebagai petunjuknya,” jelasnya.

Sekadar diketahui,jelas dia, hal itu yang menjadi kendala, yang menurutnya menjadi penyebab tidak bisa mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dengan baik.

“Karena tidak punya payung hukum dan tidak punya acuan untuk mewujudkan desa berdaya dengan kemasan wisata seperti apa kan belum ada,” ucapnya.

Celakanya lagi, menurut Djonet, terkadang ada suatu pengembang yang masuk di suatu desa. Disitu kata dia, nilai pemberdayaannya tidak ada. Tapi kata dia mereka sudah mengklaim sebagai desa wisata.

“Padahal desa wisata itu kan pemberdayaan.Desa wisata itu harus berdaya, BUMDesnya juga berdaya, dan masyarakatnya,” tegasnya.

Karena, tegas dia, kalau ngomongnya potensi desa, itu harus tetap terjaga kultur masyarakat dan  tradisinya. Jangan sampai di Kota Batu kehilangan karakter desanya untuk kedepan.

“Kalau sudah kehilangan karakternya desa, berarti kita gagal dalam membangun wisata desa. Karena bagaimanapun desa itu wilayah administrasi pemerintah daerah  yang erat kaitannya dengan kehidupan – kehidupan tradisional kultur budaya. Dan jangan sampai nantinya di desa – desa itu malah jadi desa industri,” pungkasnya.  (Gus) .

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.