MALANG (SurabayaPost.id) – Keuletan dan kegigihan meneliti soal yayasan memberikan hasil signifikan pada advokat anggota Peradi Malang ini. Sehingga advokat cantik itu berhasil mempertahankan disertasinya di depan para penguji.
Advokat cantik itu adalah Dr Kasiani SH MH. Dia berhasil mempertahankan disertasinya dengan sangat memuaskan (3,95). Dia menguraikan secara gamblang tentang yayasan Perguruan Tinggi pada para penguji di Gedung A lantai 6, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Rabu (18/12/2019).
Di antara penguji itu Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, S.H., M.H., M.M. (Penguji dari Universitas Airlangga)
Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., S.U,
Dr. Bambang Winarno, S.H., S.U dll.
Wanita yang akrab disapa Yani itu menjelaskan bahwa yayasan itu bisa digabung. Penggabungan itu merupakan perbuatan hukum. Dimana lanjut dia, bergabungnya yayasan penggabung kepada yayasan penerima penggabungan bakal berakibat hukum pada bubarnya yayasan penggabung.
Yani yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik itu dalam disertasinya membahas tiga persoalan pokok terkait yayasan yang diteliti. “Terutama dalam permasalahan penggabungan Yayasan Perguruan Tinggi,” ungkapnya.
Pertanyaan pertama, kata dia, apa makna penggabungan bagi yayasan yang bergerak di bidang Perguruan Tinggi. Kedua, apa ratio legis pasal 60 ayat (1) UU RI No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang mengatur penggabungan dan korelasinya dengan Yayasan yang menyelenggarakan Perguruan Tinggi,
Sedangkan yang ketiga, kata dia, bagaimanakah rekonsepsi pengaturan penggabungan yayasan sesuai pasal 60 ayat (1) UU Yayasan dan kaitannya dengan Perguruan Tinggi.
Dijelaskan dia bila dalam penelitian tersebut dianalisis dengan teori badan hukum, teori keadilan. Selain itu, teori perlindungan hukum dan teori perundang – undangan.
Penelitian ini, menurutnya, merupakan jenis penelitian ilmu hukum. “Metode penelitian yang digunakan preskriptif analitis, dengan pendekatan perundang – undangan, konsep dan historis. Bahan hukum penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier,” jelas dia.
Hasilnya, kata Kasiani yang juga seorang Advokat ini mengatakan, pertama, penggabungan yayasan memiliki makna terserapnya yayasan kurang penting. Yakni yayasan penggabung kedalam yayasan yang lebih penting yaitu Yayasan penerima.
Hal itu ditandai bubarnya yayasan penggabung dan beralihnya aset yayasan penggabung kepada yayasan penerima penggabungan. Hal itu untuk diurus dengan lebih baik. “Sehingga asetnya dapat terus memberi manfaat mensejahterakan masyarakat, “katanya,
Dalam Penggabungan Yayasan Perguruan Tinggi, kata dia, akan tumbuh sinergi baru. Yakni kata dis mewujudkan pendidikan tinggi bermutu bagi penggabung, serta kedepannya memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Kedua, kata dia, ratio legis Pasal 60 (1) untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Itu terkait dengan badan usaha yayasan, bahwa penggabungan dengan ditandai peralihan aset yayasan tersebut dapat dipastikan diurus dan dikelola oleh yayasan penerima penggabungan memiliki kredibilitas yang dapat dipercaya untuk menjadi lebih produktif. Sehingga aset yayasan terus memberikan kemanfaatan dan tidak merugikan masyarakat.
Masih kata Ani dalam penggabungan itu paling prinsip adalah peralihan aset. Sebab, penggabungan yayasan selalu diikuti dengan bergabungnya masyarakat yang terkait dengan badan usaha yang didirikan yayasan
Korelasinya bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tinggi, tutur dia, memberikan kepastian hukum bahwa penggabungan yayasan pendidikan tinggi bertujuan memberikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang lebih bermutu bagi penggabung.
Ketiga, terang Ani, terkait rekonsepsi pengaturan penggabungan yang bergerak di bidang pendidikan tinggi. Hal itu didasarkan pada nilai-nilai filantropi, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
Nilai filantropi, kata dia, untuk menyelamatkan mahasiswa, prinsip akuntabilitas penggabungan dilakukan dengan cara yang benar yaitu kredibilitas yayasan penerima penggabungan dapat dipercaya mengatasi permasalahan yayasan penggabung.
“Prinsip keterbukaan bahwa penggabungan dilaksanakan secara terbuka kepada sivitas akademika dan masyarakat luas. Karena itu harus mengumumkan terlebih dahulu (pra penggabungan), ” pungkasnya. (aii)
Leave a Reply