MALANG (SurabayaPost.id) – Puluhan warga dari Kecamatan Jabung dan Pakis Kabupaten Malang menjadi korban investasi bodong. Mereka yang tergiur hadiah itu merasa ditipu. Sehingga mereka beramai-ramai lapor Polsek Pakis, Rabu (28/10/2020).
Mereka mendatangi Polsek Pakis, untuk mengadu. Sebab telah menjadi korban penipuan seseorang yang mengaku karyawan bank. Dia menawarkan deposito berbunga.
Kepala Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat-Reskrim Polres Malang, Iptu Ronny Margas, Kamis (29/10/2020) mengakui adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, untuk mempermudah penyidikan, sat-Reskrim Polres Malang membuka Posko pengaduan untuk melayani warga yang tertipu.
Dipilihnya Polsek Pakis sebagai tempat pemeriksaan, kata dia, lantaran mayoritas korban merupakan warga Kecamatan Jabung dan Pakis. Sehingga dipusatkan di Polsek Pakis.
“Kami melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penipuan. Sementara ini korban tercatat sebanyak 67 orang, memungkinkan untuk bertambah lagi,” ucapnya.
Menurut Ronny, dengan adanya posko pengaduan atas tindak pidana ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk mengadu ataupun melapor. Secara maraton seluruh korban yang datang ke Polsek Pakis dimintai keterangan oleh penyidik.
“Posko kami buka, untuk melayani masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan. Korban menyetorkan uang untuk deposito bervariatif, dari Rp 5 juta sampai ratusan juta. Mereka dijanjikan mendapatkan bunga, untuk setoran Rp 10 juta memperoleh Rp 400 ribu setiap bulannya,” jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, lanjut Ronny, pelaku juga memberikan iming-iming hadiah langsung setelah korban menyetorkan deposito.
“Supaya korban yakin, diberi iming-iming hadiah langsung, mulai dari payung, kipas angin sampai dengan sepeda motor. Sesuai dengan jumlah deposito yang disetorkan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban yang mengikuti pemeriksaan, Muhammad Alfan Suhudi (29) warga Desa Sidorejo, Jabung mengaku, jika dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku. Setoran pertama dilakukan oleh istri Alfan, usai bertemu pelaku yang merupakan seorang perempuan, yang mendatangi rumah mereka di Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung pada Agustus lalu.
“Awalnya istri saya deposit 10 juta, terus saya tambah lagi 10 juta, jadi kami total setor Rp 20 juta. Untuk setoran Rp 10 juta, kami dijanjikan bunga sebesar Rp 400 ribu, dan ditambah dengan HP merek Vivo ketika penyetoran awal dilakukan,” akunya.
Alfan mengaku, uang sebesar Rp 20 juta tersebut disetorkan untuk mengikuti program deposito Faedah yang ditawarkan pelaku yang mengaku sebagai karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah.
“Ketika setor, kami diminta tunai dan hanya diberi kuitansi dan HP Vivo serta hadiah payung. Pelaku itu mengaku karyawan BRI Syariah di bagian Account Officer (AO) di Jalan Kawi. Ketika kami cros, ternyata kantornya sudah pindah lama di Suhat, dan para karyawan disana mengaku tidak ada orang yang yang saya maksud (Pelaku, red),” tukasnya. (lil)
Leave a Reply