MALANG (SurabayaPost.id) – Notaris Natalia Christiana (47) terancam dihukum 20 tahun penjara. Itu setelah dia dituduh terlibat kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melimpahkan berkas tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU). “Penyerahan tahap kedua itu berupa berkas, barang bukti dan tersangkanya,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi, Kamis (24/1/2019).
Dijelaskan Amran Lakoni bila Kejari telah membentuk tim khusus yang beranggotakan lima orang. Mereka akan melakukan penuntutan terhadap tersangka Natalia.
“Lima Jaksa senior sudah kami tunjuk untuk melakukan penuntutan. Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas dia.
Sedangkan Natalia Christiana, kata dia, dititipkan di Lapas Wanita Sukun, Kota Malang. Itu, menurut dia, sembari menunggu Jaksa membuat surat dakwaan.
“Kalau surat dakwaan sudah dibuat kita limpahkan ke pengadilan Tipikor menyusul tersangka Leonardo. Jadi prosesnya seperti itu,” jelasnya.
Menurut dia, Natalia dikenakan Pasal 2 Nomor 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi. Itu ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kuasa hukum Natalia, Arief Agus Nindito mengungkapkan, jika kliennya tidak mau berpolemik dalam pemberitaan. Apalagi, menurut dia, apa yang selama ini diberitakan dan didakwakan kepada kliennya adalah tidak benar.
“Intinya tidak benar dan akan kami buktikan nanti di persidangan. Karena ini sudah menjadi proses, kita tak mau berpolemik pada pemberitaan yang beredar. Yang jelas akan kami ungkap dalam persidangan. Meski begitu saya tidak mau mengatakan bahwa klien kami jadi korban atau tidak. Biarlah nanti proses hukum yang membuktikan,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply