Terlibat Kasus Penjualan Aset Pemkot, Notaris Natalia Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi

MALANG (SurabayaPost.id)  – Notaris Natalia Christiana (47) terancam dihukum 20 tahun penjara. Itu setelah dia dituduh terlibat  kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Untuk itu,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melimpahkan berkas tahap kedua ke jaksa penuntut umum  (JPU). “Penyerahan tahap kedua itu berupa berkas, barang bukti dan tersangkanya,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi, Kamis  (24/1/2019).

Dijelaskan Amran Lakoni  bila Kejari telah membentuk tim khusus yang beranggotakan lima orang. Mereka akan melakukan penuntutan terhadap tersangka Natalia.  

“Lima Jaksa senior sudah kami tunjuk untuk melakukan penuntutan. Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas dia.

Natalia Christiana saat hendak dibawa menuju Lapas Wanita Sukun, Kota Malang. 
Natalia Christiana saat hendak dibawa menuju Lapas Wanita Sukun, Kota Malang.

Sedangkan  Natalia Christiana, kata dia,  dititipkan di Lapas Wanita Sukun, Kota Malang. Itu, menurut dia, sembari menunggu Jaksa membuat surat dakwaan.

“Kalau surat dakwaan sudah dibuat kita limpahkan ke pengadilan Tipikor menyusul tersangka Leonardo. Jadi prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Menurut dia, Natalia dikenakan Pasal 2 Nomor 3 Undang-undang  nomor 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi. Itu ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kuasa hukum Natalia, Arief Agus Nindito mengungkapkan, jika kliennya tidak mau berpolemik dalam pemberitaan. Apalagi, menurut dia, apa yang selama ini diberitakan  dan didakwakan kepada kliennya adalah tidak benar.

“Intinya tidak benar dan akan kami buktikan nanti di persidangan. Karena ini sudah menjadi proses, kita tak mau berpolemik pada pemberitaan yang beredar. Yang jelas akan kami ungkap dalam persidangan. Meski begitu saya tidak mau mengatakan bahwa klien kami  jadi korban atau tidak. Biarlah nanti proses hukum yang membuktikan,” pungkasnya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.