Notaris Benediktus Bosu Harapkan Kubu Christea dan Soedjai Islah

Notaris Benediktus Bosu, otak terbitnya SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018 tentang perubahan pengurus PPLP PT PGRI Unikama.
Notaris Benediktus Bosu, otak terbitnya SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018 tentang perubahan pengurus PPLP PT PGRI Unikama.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Kubu Christea Frisdiantara dan Soedjai diharapkan  segera islah. Sehingga konflik internal yayasan, PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang  (Unikama) berakhir dengan damai.

Harapan tersebut disampaikan notaris Benediktus Bosu, Kamis (24/1/2019).  Menurut notaris legendaris ini, kalau kubu Christea Frisdiantara dan Soedjai islah,  suasana kampus akan kondusif.

“Ya, kunci persoalan di Yayasan Unikama itu kan ada di Pak Soedjai dan Pak Christea Frisdiantara. Saya yakin mereka bisa islah dan berdamai,” kata Benediktus Bosu.

Alasan notaris senior yang sudah kesohor ini, karena antara Christea Frisdiantara dengan Soedjai merupakan dua orang yang  bersahabat. Bahkan, di mata notaris yang akrab disapa Benny Bosu ini, persahabatan kedua figur sentral di Unikama tersebut melebihi tali ikatan persaudaraan. “Mereka juga sahabat baik saya,” kata dia. 

Makanya, Benny Bosu sebagai notaris yang menjadi otak  lahirnya SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018, sangat berharap Christea dan Soedjai islah. Sebab, menurut dia, dalam SK Menkumham terbaru untuk PPLP PT PGRI Unikama itu sudah mengakomodasi dua kubu tersebut.  

SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018 tentang kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama.
SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018 tentang kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama.

“Menkumham menerbitkan SK terbaru itu merupakan kompromi yang luar biasa. Sebab dua kubu sama-sama diakomodir,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui SK Menkumham terbaru nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 itu  mencantum Akta Notaris Benediktus Bosu SH nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018.

SK Kemenkumham itu  diterbitkan atas dasar akta notaris No 35. Akta notaris tertanggal  17 Desember 2018 itu diterbitkan Notaris Benediktus Bosu. Isinya mengajukan perubahan Anggaran Dasar tentang kepengurusan PPLP PT PGRI.

Itu mengingat, kubu Christea Frisdiantara memegang SK Menkumham tertanggal 5 Januari 2018. Isinya, sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Christea Frisdiantara.

Penerbitan SK Menkumham yang dipegang Christea Frisdiantara itu dinilai prosesnya terindikasi cacat hukum. Sehingga,  digugat lewat jalur hukum.

Makanya, Soedjai lewat Notaris Benediktus Bosu mengajukan usulan perubahan Anggaran Dasar tentang kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama. Usulan perubahan tersebut disetujui Kemenkumham.

Sesuai isi SK Menkumham terbaru yang didasarkan pada akta notaris tersebut, Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Soedjai.  Sedangkan Wakil Ketua PPLP PT PGRI adalah Christea Frisdiantara.

Sementara anggotanya adalah Agus Priyono, Abdoel Bakar T dan H Soenarto Djojodihardjo. Sebagai pengawas adalah Andriani Rosita, Darmanto dan Fifa Andriani.

Berdasarkan komposisi kepengurusan  tersebut, menurut Benny Bosu, semuanya sudah diakomodir. “Karena itu, konflik yang terjadi selama ini sudah saatnya diakhiri. Semua pihak cooling down. Semuanya bekerja sesuai tupoksinya. Sehingga suasananya menjadi kondusif. Sebab semuanya sudah berakhir,” pungkasnya. (aji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.