Berkas Diserahkan ke PN, Kejari Berharap Maria Segera Disidangkan

Kepala Kejari Kota Malang,  Amran Lakoni didampingi Kasi Pidum, Novriadi Andra.
Kepala Kejari Kota Malang,  Amran Lakoni didampingi Kasi Pidum, Novriadi Andra.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Tersangka kasus penipuan senilai Rp 40 miliar, Maria Purbowati tampaknya bakal segera disidangkan. Itu setelah Kejari Kota Malang menyerahkan  berkas kasus penipuan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (24/1/2019).

“Berkas – berkasnya sudah P21 untuk kasus penipuan dengan tersangka Maria Purbowati. Kami sekarang mau menyerahkan berkas tersebut ke PN Kota Malang,” kata Kepala Kejari Kota Malang,  Amran Lakoni didampingi Kasi Pidum, Novriadi Andra.

Sebagaimana diketahui,  Maria Purbowati dilaporkan ke Polda Jatim oleh Sutanty. Sebab, Maria dituduh telah melakukan  penipuan senilai Rp 40 miliar saat mengurus pajak untuk aset-asetnya.

Setelah berkas perkaranya dinilai P21, Polda menyerahkan tersangka Maria Purbowati ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Lalu Kejati Jatim melimpahkan penanganannya ke Kejari Kota Malang.

Saat pelimpahan berkas ke Kejari Malang, Maria Purbowati juga diserahkan.  Untuk itu, Kejari Kota Malang menitipkan penahanan Maria Purbowati ke LP Wanita Malang.

“Karena berkas perkaranya sudah lengkap  (P21) ya kami harus segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Itu  agar segera disidangkan,” kata Amran Lakoni.

Meski begitu,  Amran Lakoni belum bisa  menjelaskan kapan sidang itu bakal digelar. Alasannya,  penentuan jadwal persidangan itu merupakan wewenang Pengadilan Negeri Kota Malang.

Karena itu dia hanya bisa berharap kasus tersebut bisa segera disidangkan. Sehingga,  kasus terkait penipuan Itu bisa segera selesai. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.