Tertibkan Peserta dan Pelaku Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

Para pejabat Kejari dan BPJS pose bersama usai melakukan pemaparan.

MALANG (SurabayaPost.id)  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Tujuannya untuk menertibkan peserta BPJS dari badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya, maupun para menunggak iuran.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan  Malang, Hendry Wahjuni menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk upaya dalam menertibkan. Selain itu untuk  menindaklanjuti program pemerintah tentang jaminan sosial khususnya bidang kesehatan.

“Kami menggandeng Kejaksaan ini supaya dapat memberikan bantuan hukum dalam menertibkan dan menangani permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang timbul dari stakeholder, seperti mitra kerja dan pekerja lainnya,” tutur Hendry Wahjuni saat memberikan paparan jelang pelaksanaan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di Kantor BPJS, Jl Tumenggung Suryo, Kamis (23/5/2019).

Kajari dan Kepala BPJS Cabng Malang saat serah terima cinderamata

Menurut Wanita yang akrab disapa Indri ini , berdasarkan data yang telah dihimpun, di Kota Malang mulai Bulan Januari hingga April 2019 ini ada sebanyak 30 badan usaha yang tidak patuh pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Dari jumlah tersebut, mereka merupakan penunggak iuran, ada yang nunggak 1 bulan, 3 bulan bahkan lebih 4 bulan juga ada. Makanya, kami bekerjasama dengan Kejaksaan yang akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, pihaknya akan menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS, untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Badan Usaha tersebut.

“Kami nunggu SKK dulu, baru kami bergerak. Kami akan undang Badan Usaha, baik yang menunggak maupun belum mendaftarkan pekerjanya untuk diberikan sosialisasi dan edukasi-edukasi, yang sejalan dengan Peraturan Presiden,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.