Tiga Kali Mediasi Gagal, Sengketa Sardo Swalayan dan Toko Adika Lanjut ke Persidangan

Tatik Suwartiatun (dua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya Irwina Vindri Astuti SH serta kedua anaknya usai menghadiri mediasi di PN Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Tiga kali mediasi sengketa  yang melibatkan mantan suami istri Imron Rosyadi-Tatik Suwartiatun atas kepemilikan aset Swalayan Sardo dan Toko Adika tak menemukan perdamaian.  Sehingga, kasus tersebut diputuskan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kuasa hukum penggugat M. Ramli menerangkan, hingga mediasi ke 3 kalinya, dirinya memang mewakili penggugat. “Karena maunya penggugat, perkara ini tetap dilanjutkan di persidangan,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Rameli SH, usai sidang mediasi, Selasa (22/12/2020)..

Menurut Ramli, penggugat tetap menuntut tergugat atas kepemilikan Toko Adika, yang diduga didapat dari hasil aset Swalayan Sardo. “Jadi, mediasi hari ini gagal dan langsung lanjut ke jawaban, nanti kami tinggal tunggu panggilan resmi selanjutnya,” ujar dia.

Irwina Vindra Astuti, SH, kuasa hukum tergugat Tatik Suwartiatun, memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, tergugat Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang menerangkan, pihaknya mengaku akan jalan terus.

“Kami pada posisi, tidak ada penawaran. Jadi ya dibuktikan di persidangan. Obyek gugatan adalah gono gini,” jelasnya.

Senada dengan tergugat, Tim Kuasa Hukum tergugat Helly, SH melalui Irwina Vindri Astuti SH, mengatakan, sesuai dengan resume yang diajukan pada saat mediasi, semua yang ada dalam gugatan penggugat itu tidak benar. “Karena penggugat tidak mempunyai dasar hukum pada objek yang digugat,” kata Vindri.

Lantaran, menurut Vivin, sapaan akrab Irwina Vindri Astuti, selain Toko Adika (objek yang yang digugat), masih ada 13 bidang tanah lainnya yang berasal dari Sardo Swalayan. 

“Dan perolehan hasil Sardo Swalayan itu selama masa pernikahan antara tergugat dan tergugat satu, dan itu masuk harta gono gini, yang saat ini masih dalam proses kasasi,” jelasnya.

Karena itu, dalam mediasi tersebut, Vivin melanjutkan, pihaknya tidak memberikan penawaran apapun. Alasannya karena sebenarnya antara penggugat dan tergugat ini tidak ada hubungannya. 

“Seharusnya penggugat langsung menggugat tergugat satu (Imron Rosyadi) yang merupakan adiknya sendiri, mantan suami dari klien kami,” paparnya.

Seperti diberitakan, Swalayan Sardo di Jalan Gajayana (Dinoyo) dan Toko Adika di Jalan Mayjen Wiyono, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkandang, itu mulanya dikelola oleh Imron dan Tatik. Setelah keduanya berpisah, aset Swalayan Sardo dikelola Imron, sedangkan Toko Adika menjadi hak milik Tatik.

Atas pengelolaan Imron itu, Tatik melayangkan gugatan ke Polda Jatim. Dasarnya, Tatik menemukan surat yang berisi klaim dari keluarga Imron bahwa Swalayan Sardo itu harta warisan. (Lil)

Baca Juga:

  • Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan
  • Serahkan Piagam Penghargaan, Walikota Wahyu Hidayat Sebut Lomba Kampung Mbois Implementasi Semangat Dasa Bakti
  • Pembangunan Hotel dan Apartemen di Malang, Hermanto Tanoko: Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal
  • Cegah Kekeringan, BMM Bangun Sarana Air Bersih Untuk Warga di Dusun Kresek Sukamaju B, Kabupaten Malang
  • Hadiri Gebyar Kreativitas di Kecamatan Lowokwaru, Wali Kota Wahyu Hidayat Beri Apresiasi
  • Tuntaskan Penanganan Korupsi,Kejari Kota Malang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3 Miliar Lebih
  • ATS Tergolong Tinggi, Wali Kota Wahyu Hidayat: Sekolah Rakyat Bisa Jadi Solusi Turunkan Jumlah ATS Di Kota Malang
  • Wamendagri Apresiasi Sinergi Pembangunan di Kota Malang, Wali Kota Wahyu Hidayat: Visi Misi Kami Mbois Berkelas
  • Luar Biasa, Pemkot Batu Raih Predikat WTP Kesepuluh Kalinya, Wali Kota Nurochman: Capaian Yang Membanggakan
  • Peringatan Hardiknas, Wali Kota Wahyu Hidayat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Di Kota Malang
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.