Tiga Kali Mediasi Gagal, Sengketa Sardo Swalayan dan Toko Adika Lanjut ke Persidangan

Tatik Suwartiatun (dua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya Irwina Vindri Astuti SH serta kedua anaknya usai menghadiri mediasi di PN Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Tiga kali mediasi sengketa  yang melibatkan mantan suami istri Imron Rosyadi-Tatik Suwartiatun atas kepemilikan aset Swalayan Sardo dan Toko Adika tak menemukan perdamaian.  Sehingga, kasus tersebut diputuskan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kuasa hukum penggugat M. Ramli menerangkan, hingga mediasi ke 3 kalinya, dirinya memang mewakili penggugat. “Karena maunya penggugat, perkara ini tetap dilanjutkan di persidangan,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Rameli SH, usai sidang mediasi, Selasa (22/12/2020)..

Menurut Ramli, penggugat tetap menuntut tergugat atas kepemilikan Toko Adika, yang diduga didapat dari hasil aset Swalayan Sardo. “Jadi, mediasi hari ini gagal dan langsung lanjut ke jawaban, nanti kami tinggal tunggu panggilan resmi selanjutnya,” ujar dia.

Irwina Vindra Astuti, SH, kuasa hukum tergugat Tatik Suwartiatun, memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, tergugat Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang menerangkan, pihaknya mengaku akan jalan terus.

“Kami pada posisi, tidak ada penawaran. Jadi ya dibuktikan di persidangan. Obyek gugatan adalah gono gini,” jelasnya.

Senada dengan tergugat, Tim Kuasa Hukum tergugat Helly, SH melalui Irwina Vindri Astuti SH, mengatakan, sesuai dengan resume yang diajukan pada saat mediasi, semua yang ada dalam gugatan penggugat itu tidak benar. “Karena penggugat tidak mempunyai dasar hukum pada objek yang digugat,” kata Vindri.

Lantaran, menurut Vivin, sapaan akrab Irwina Vindri Astuti, selain Toko Adika (objek yang yang digugat), masih ada 13 bidang tanah lainnya yang berasal dari Sardo Swalayan. 

“Dan perolehan hasil Sardo Swalayan itu selama masa pernikahan antara tergugat dan tergugat satu, dan itu masuk harta gono gini, yang saat ini masih dalam proses kasasi,” jelasnya.

Karena itu, dalam mediasi tersebut, Vivin melanjutkan, pihaknya tidak memberikan penawaran apapun. Alasannya karena sebenarnya antara penggugat dan tergugat ini tidak ada hubungannya. 

“Seharusnya penggugat langsung menggugat tergugat satu (Imron Rosyadi) yang merupakan adiknya sendiri, mantan suami dari klien kami,” paparnya.

Seperti diberitakan, Swalayan Sardo di Jalan Gajayana (Dinoyo) dan Toko Adika di Jalan Mayjen Wiyono, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkandang, itu mulanya dikelola oleh Imron dan Tatik. Setelah keduanya berpisah, aset Swalayan Sardo dikelola Imron, sedangkan Toko Adika menjadi hak milik Tatik.

Atas pengelolaan Imron itu, Tatik melayangkan gugatan ke Polda Jatim. Dasarnya, Tatik menemukan surat yang berisi klaim dari keluarga Imron bahwa Swalayan Sardo itu harta warisan. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.