Tiga Saksi Suap Pengurusan Perkara Di PN Surabaya Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri 
( PN ) Surabaya Jawa Timur untuk tersangka ( TSK ) inisial IIH, Kamis ( 10/ 2/2022), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis , 10/2/2022.

” Hari ini (10/2) pemeriksaan saksi  TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan  Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur 60231, atas nama saksi. H Mahmud Ali Zain Wiraswasta, H Abdul Majid Wiraswasta, R.Joko  Purnomo SH,  MH, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” Ujar Fikri ( Gus) 

Baca Juga:

  • DPRD Gresik Sahkan 3 Perda Strategis, Propemperda 2026 Dipertajam
  • DPRD Kota Malang Soroti Menu MBG Kering: ‘Ikut Miris’ dengan Sajian yang Diberikan
  • Dugaan Pemalsuan Akta, Rumah Anak Yatim Terancam: Isa Kristina Lapor Polisi
  • Praktisi Hukum Fidusia: Penarikan Kendaraan Paksa Berisiko Pidana 9 Tahun