Tiga Saksi Suap Pengurusan Perkara Di PN Surabaya Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri 
( PN ) Surabaya Jawa Timur untuk tersangka ( TSK ) inisial IIH, Kamis ( 10/ 2/2022), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis , 10/2/2022.

” Hari ini (10/2) pemeriksaan saksi  TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan  Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur 60231, atas nama saksi. H Mahmud Ali Zain Wiraswasta, H Abdul Majid Wiraswasta, R.Joko  Purnomo SH,  MH, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” Ujar Fikri ( Gus) 

Baca Juga:

  • GAPEKNAS Gresik Bangkit di Bawah Kepemimpinan Baru
  • Ketua DPD PKS Kota Malang Apresiasi Peran Pers dalam Mengawal Demokrasi
  • Gemerlap APQ dan SCARVAL 2026: Yayasan Kharisma Hidayatul Mubtadi-in Sukses Bangkitkan Semangat Qur’ani di Kota Malang!
  • Hadiri Tasyakuran HPN 2026 dan HUT PWI ke-80, Kapolresta Malang Kota: Pentingnya Peran Pers Mitra Polri