Tiga Saksi Suap Pengurusan Perkara Di PN Surabaya Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri 
( PN ) Surabaya Jawa Timur untuk tersangka ( TSK ) inisial IIH, Kamis ( 10/ 2/2022), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis , 10/2/2022.

” Hari ini (10/2) pemeriksaan saksi  TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan  Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur 60231, atas nama saksi. H Mahmud Ali Zain Wiraswasta, H Abdul Majid Wiraswasta, R.Joko  Purnomo SH,  MH, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” Ujar Fikri ( Gus) 

Baca Juga:

  • Polwan Brimob Bikin Bangga: 4-Way FS Putri Konsisten Top Asia, Tim Putra Raih Perunggu Macau
  • Supervisi KPK di Mojokerto Selamatkan Rp43,8 M APBD dari Potensi Penyimpangan
  • Yai Mim Tutup Usia, Polresta Malang Hentikan Penyidikan: Proses Hukum Gugur demi Hukum
  • Sidak Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Retakan Berbahaya: Jangan Tunggu Ada Korban!