Tiga Saksi Suap Pengurusan Perkara Di PN Surabaya Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri 
( PN ) Surabaya Jawa Timur untuk tersangka ( TSK ) inisial IIH, Kamis ( 10/ 2/2022), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis , 10/2/2022.

” Hari ini (10/2) pemeriksaan saksi  TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan  Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur 60231, atas nama saksi. H Mahmud Ali Zain Wiraswasta, H Abdul Majid Wiraswasta, R.Joko  Purnomo SH,  MH, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” Ujar Fikri ( Gus) 

Baca Juga:

  • Imlek 2026: Rayakan Energi Baru, Rezeki Baru, dan Momen BerhargaBersama Keluarga
  • Kapolresta Malang Kota Dengarkan Aspirasi Warga, Wujudkan Lingkungan Aman
  • Anas Muttaqin Luncurkan Mobil Ambulans Sahabat Sam Anas, Wujud Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
  • Anggota Dewan, H. Rokhmad S.Sos, Buka Open House Qurrota Ayun 1, Ajak Orang Tua Jadi Guru di Rumah