Tiga Saksi Suap Pengurusan Perkara Di PN Surabaya Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri 
( PN ) Surabaya Jawa Timur untuk tersangka ( TSK ) inisial IIH, Kamis ( 10/ 2/2022), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis , 10/2/2022.

” Hari ini (10/2) pemeriksaan saksi  TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan  Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur 60231, atas nama saksi. H Mahmud Ali Zain Wiraswasta, H Abdul Majid Wiraswasta, R.Joko  Purnomo SH,  MH, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” Ujar Fikri ( Gus) 

Baca Juga:

  • Bimker Day 2025: Wadah Berkarya dan Mengekspresikan Diri bagi Warga Binaan Lapas Kelas I Malang
  • Pencuri Motor di Warung Lalapan Madyopuro Tertangkap Setelah Kejar-kejaran dengan Warga
  • Wali Kota Malang Perkuat Pengawasan Pangan dengan Penegakan SOP MBG
  • Indosat Ooredoo Hutchison Jawab Kebutuhan Talenta Digital Lewat Kelas AI Gratis di IDCamp 2025
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.