Tiga Saksi Suap Pengurusan Perkara Di PN Surabaya Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri 
( PN ) Surabaya Jawa Timur untuk tersangka ( TSK ) inisial IIH, Kamis ( 10/ 2/2022), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis , 10/2/2022.

” Hari ini (10/2) pemeriksaan saksi  TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan  Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur 60231, atas nama saksi. H Mahmud Ali Zain Wiraswasta, H Abdul Majid Wiraswasta, R.Joko  Purnomo SH,  MH, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” Ujar Fikri ( Gus) 

Baca Juga:

  • Dr. Yayan Riyanto Beri Dukungan Penuh kepada Saor Siagian Maju sebagai Ketua Umum DPN Peradi RBA
  • Ustadz Rokhmad, Anggota DPRD Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
  • Ketua DPRD Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan Anggota
  • DPRD Kota Malang Soroti APBD 2025: Pemanfaatan SILPA dan Target PAD Dipertanyakan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.