Tiga Saksi Suap Pengurusan Perkara Di PN Surabaya Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri 
( PN ) Surabaya Jawa Timur untuk tersangka ( TSK ) inisial IIH, Kamis ( 10/ 2/2022), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis , 10/2/2022.

” Hari ini (10/2) pemeriksaan saksi  TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan  Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur 60231, atas nama saksi. H Mahmud Ali Zain Wiraswasta, H Abdul Majid Wiraswasta, R.Joko  Purnomo SH,  MH, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” Ujar Fikri ( Gus) 

Baca Juga:

  • Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Bekali 100 Siswa SMAN 9: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”
  • Menang Inkrah, Pemilik Tanah dan Bangunan Ajukan Eksekusi Cafe Nafala Milik Eks Rektor UB di Jl. Panjaitan
  • Dialog dengan Mahasiswa UMM, H. Rokhmad: Tanpa DPRD, Siapa Awasi Anggaran Negara?
  • Razia 3 Cafe, Polsek Kedungkandang Sita 179 Botol Miras Ilegal dari Vodka hingga Arak Bali