Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Tak Ajukan Eksepsi

Tiga terdakwa kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura saat menjalani persidangan di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tiga dari sembilan terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/9/2019). Tiga terdakwa meminta agar sidang dilanjut ke pembuktian.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang perdana diantaranya, Habib Abdul Qodir Al Hadad, Supandi, dan Hadi Mustofa. Satu dari tiga terdakwa tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah mengungkapkan bahwa Habib Abdul Qodir Al Hadad berperan aktif dalam mengumpulkan massa untuk melakukan aksi hingga melakukan pembakaran Mapolsek Tambelangan. “Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati, hingga tidak dapat dipakai serta mengancam jiwa anggota Polsek Tambelangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 200 KUHP, pasal 187 KUHP, dan pasal 170 KUHP. Merujuk pasal tersebut ketiga terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara.

Usai surat dakwaan dibacakan, kuasa ketiga terdakwa yaitu Andry Ermawan mengatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihaknya ingin langsung pada pokok perkara. “Kami tidak mengajukan eksepsi. Tidak perlu, eksepsi hanya menyangkut syarat kewenangan mengadili. Jadi kami lebih bagus langsung ke pokok perkara untuk mengungkap ini,” ujarnya.

Ia juga enggan mengomentari lebih lanjut terkait peran terdakwa Habib Abdul Qodir Alhadad sebagai pengkoordinir pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. “Kami akan menjawab dan nanti bisa dilihat dari keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU,” terang Andry. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.