Tim Penyidik KPK Geledah Pemprov Jatim, Sita Sejumlah Dokumen dan BBE  

Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Ist)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Ist)

SURABAYA (SurabayaPost.id ) – Penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/8/2024) di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait hibah 2019, dan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).

Hal ini disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika pada SurabayaPost.id , Sabtu (17/8/2024).

Diketahui penggeledahan tim KPK tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. 

Itu merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim dan sejumlah orang lainnya pada September 2022 lalu. 

Untuk giat penggeledahan tersebut,Tessa hanya menyebut  penggeledahan KPK di Pemerintah Provinsi Jatim terkait perkara dana hibah.Meski begitu ia tidak merinci secara detail.

“Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,”ujarnya.(Gus)

Baca Juga:

  • KPK Soroti Pengelolaan Anggaran Pemkab Sidoarjo, Tiga Celah Korupsi Masih Jadi Masalah Serius
  • Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi
  • Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Periksa 7 Saksi di Kantor BPKP Jatim 
  • KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim “GHS” Pekan Depan
  • Hari Ketiga di Malang, KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim
  • KPK Datang, Grib Jaya Beraksi Dukung KPK Berantas Korupsi di Malang Raya
  • KPK Kembali Periksa 14 Pokmas Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
  • Breaking News, KPK Periksa Beberapa Pokmas di Kota Malang
  • KPK Melakukan Penggeledahan di Pemprov Jatim Terkait Perkara  Dana Hibah