TP4D Diminta Mengawal 23 Proyek DPUPR Kota Malang

Ketua TP4D Kejari Kota Malang. Yusuf Hadiyanto, SH, MH (sebelah kiri deretan depan) kala mendengarkan paparan dari salah Dinas dalam rangka pengajuan pendampingan TP4D.
Ketua TP4D Kejari Kota Malang. Yusuf Hadiyanto, SH, MH (sebelah kiri deretan depan) kala mendengarkan paparan dari salah Dinas dalam rangka pengajuan pendampingan TP4D.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Demi menghindari kesalahan-kesalahan dalam proyek strategis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang melakukan kerja sama dengan  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kerja sama tersebut terkait dengan pengawalan 23  paket pekerjaan proyek strategis di DPUPR Kota Malang.  Dari sejumlah itu ada tujuh proyek khusus di bidang Bina Marga. 

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kota Malang, Didik Setyanto mengakui hal itu, Kamis (27/6/2019).  Dia menjelaskan, jika memang saat ini, tujuh proyek yang diterima tim TP4D Kejari Kota Malang.  Dan saat ini, pendampingan dari TP4D mulai dilakukan mulai dari perencanaan.

” Ya tentunya itu agar proyeknya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang memang bisa saja menghambat. Proyeknya bisa berjalan sesuai rencana tidak membelok,” jelas Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (27/6/2019).

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Malang Ir Didik Setyanto
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Malang Ir Didik Setyanto

Lebih lanjut Didik menjelaskan, jika misalkan dalam proyek terdapat kesalahan, maka dari TP4D akan memberitahukan mengenai kesalahan-kesalahan yang terjadi. Setelah itu, mereka akan menginstruksikan untuk segera meluruskan kesalahan-kesalahan yang ada.

“Kan mereka ini yang paham hukum. Dari situ kan akan diberitahu ini-ini kesalahannya, sehingga bisa segera diperbaiki dan bisa kembali berjalan dan tidak menghambat proyek,” bebernya

Sementara itu, tujuh kegiatan tersebut terdiri dari lima kegiatan pengaspalan dan pelebaran jalan, serta dua pembangunan jembatan. Tujuh paket tersebut diantaranya di Jalan Zaenal Zakse, dengan pagu anggaran Rp 2,1 miliar.

Kemudian, Jalan Jagung Suprapto, dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar, Jalan Sidanco Supriadi dalam proses tanda tangan kontrak, dengan pagu anggaran senilai  Rp 3,3 m, kemudian Jalan Mayjen Panjaitan pagu anggaran Rp 2,8 miliar, Jembatan Joyosuko, pagu anggaran Rp 1,6 miliar dan Jembatan KH Malik dengan pagu anggaran Rp 1,4 miliar.

Terpisah, Ketua TP4D kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang,  Yusuf Hadiyanto, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan pendampingan tersebut.

Menurut dia,  kegiatan yang telah memalui proses pengajuan dan paparan dari Dinas  hingga mendapat persetujuan pendampingan dari TP4D Kejari Kota Malang itu, bertujuan untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan.

“Salah satu tujuan  TP4D adalah menjaga, mengawal dan memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Tentunya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta terhindar dari berbagai bentuk hambatan atau gangguan kegiatan pembangunan yang akan dan sedang dijalankan,” tutur Yusuf Hadiyanto melalui pesan singkatnya.

Harapannya, lanjut dia, agar setelah TP4D ikut mengawasi kegiatan tersebut, menjadi tepat mutu dan tepat waktu pelaksanaan kegiatan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.