TPK Pajak BPHTB dan PBB, Kejari Periksa Puluhan Saksi Unsur ASN, Swasta dan Wajib Pajak

Kasi Intel Edi Sutomo, SH, MH
Kasi Intel Edi Sutomo, SH, MH

BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) Batu, Edi Sutomo,SH, MH, beberkan progres penanganan penyidikan perkara di Kejari Batu, Kamis (24/4/2022).

Itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB) pada keuangan darah Kota Batu,Tahun 2020.

“Pada hari ini Kamis 14 April 2022, penyidikan perkara dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan BPHTB dan PBB pada badan keuangan daerah Kota Batu Tahun 2020 menunjukan kemajuan dalam penanganannya
di Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu,” ujar Edi,”Kamis, 4/4/2022. 

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus, kata dia, sejauh ini telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah 50 orang saksi dari unsur PNS, Swasta, maupun wajib pajak.

“Sedangkan di bulan April 2022 ini, penyidik telah memeriksa sejumlah tiga orang saksi dari unsur wajib pajak.Pemeriksaan saksi – saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK tersebut,” paparnya.

Lantas, papar dia, pemeriksaan saksi – saksi tersebut menurut Edi, dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

“Kemudian tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Batu juga telah melakukan koordinasi dan ekspose dengan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur untuk menentukan besaran kerugian negara atas dugaan perkara dimaksud,” pungkasnya (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.