Tuntut Keadilan, Law Firm Yayan Riyanto and Partners, Gugat Pelapor ke PN Kepanjen Atas Tudingan Surat Jual Beli Tanah Kliennya Dikatakan Palsu

Dr Yayan Riyanto, SH, MH & Partner saat menggelar konferensi pers di Kantornya Jl Kawi No 29 Kota Malang, Jawa Timur
Dr Yayan Riyanto, SH, MH & Partner saat menggelar konferensi pers di Kantornya Jl Kawi No 29 Kota Malang, Jawa Timur

MALANGKOTA (Surabaya Post.id) – Law Firm Dr Yayan Riyanto and Partners menggugat pelapor, yakni Sutris Cs, ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang. Gugatan itu dilayangkan oleh Ngatipah CS melalui kuasa hukumnya, yakni Dr Yayan Riyanto, SH, MH, atas tudingan yang tergugat yang mengatakan bahwa jual beli tanah seluas 4.800m2 dikatakan palsu.

Sebagaimana diungkapkan Yayan Riyanto, kasus ini berawal saat pihak tergugat Sutris Cs melaporkan Ngatipah beserta anaknya ke Polres Malang. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Lidik/1163/VII/022/Reskrim pada tanggal 29 Juli 2022 lalu.

“Kami selalu kuasa hukum Ngatipah Cs, kemudian melayangkan surat permohonan penangguhan penyidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Polda Jawa Timur pada Senin 06 Januari 2023, tentang jual beli tanah,” ujar Dr Yayan Riyanto, SH, MH saat menggelar Konferensi Pers didampingi Veridiano LF Bili ,SH.MH dan Farhan Faelani, SH, Senin (06/02/2023).

Advokat yang berkantor di Jalan Kawi No 29, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, itu pun mengatakan, permohonan penangguhan penyidikan dilakukan karena perjanjian jual-beli Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 sah.

“Kami melakukan gugatan karena pihak tergugat menyatakan perjanjian jual-beli obyek tanah Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 itu palsu,” ucap Yayan

Menurut Yayan, perjanjian jual-beli obyek tanah tersebut ada karena pada tanggal 6 April 2002 silam, Supari (suami Ngatipah) membeli beli tanah seluas 4.800m2 seharga Rp 20 juta, yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis dari Sarinten (Ibu kandungnya, red) secara tertulis yang di ketahui oleh Kepala Desa (Kades) saat itu, Suradi Arif, dan di ketahui serta sepertujuan dari saudara-saudaranya Supari, yakni Sutris CS, dengan alasan untuk menutup hutang kedua orang tuanya.

Dr Yayan Riyanto, SH, MH bersama Tim
Dr Yayan Riyanto, SH, MH bersama Tim

“Sejak itulah Supari manfaatkan lahan itu untuk bertani sayuran. Tapi, seiring berjalannya waktu, Supari meninggal dunia (2021, red), dan setelah itu muncullah persoalan ini, ketika ahli waris Supari akan menjual tanah kepada
PT Bintang Indonesia Mashyur yang akan digunakan untuk Perumahan Lavanaa Land,” jelasnya.

Yayan menjelaskan, saudara-saudara dari alm. Supari, yakni Sutris dan Rumana Cs, melaporkan ahli waris Supari dalam hal ini Ngatipah Cs ke pihak Kepolisian.

“Jadi, Sutris dan Rumana Cs itu tidak mengakui transaksi dan tanda tangan mereka pada surat
pernyataan jual beli yang dilakukan saat itu, mereka (Sutris dan Rumana Cs) menyatakan bahwa tanah tersebut
masih milik orang tua mereka,” terangnya.

Padahal, lanjut Yayan, berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP disebutkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa, dan seharusnya Polres Malang menolak Laporan itu.

“Lahan sengketa ini sudah 12 tahun lebih, dan itu sudah kadaluarsa, apalagi hingga saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Surat jual beli yang dimiliki oleh Ngatipah cs adalah palsu, maka surat jual beli
tersebut haruslah dinyatakan asli sah,” tegasnya.

Konferensi Pers yang digelar di Kantor Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH
Konferensi Pers yang digelar di Kantor Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH

Untuk itu, tambah Yayan, pihaknya dan Ngatipah Cs telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Sutris dan Rumana Cs di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang pada tanggal 27 Januari 2023 lali.

“Gugatan itu kami layangkan agar PN menyatakan jika perbuatan para tergugat yang tidak mengakui telah menyetujui dan menandatangani Surat pernyataan dan Jual-Beli Tanah tertanggal 6 April 2002 antara Almarhumah Sarinten dengan Almarhum Supari adalah Perbuatan Melawan Hukum,” pintanya.

“Selain itu, juga meminta PN Kabupaten Malang untuk mengesahkan perjanjian Jual Beli antar Almarhumah Sarinten dengan Almarhum Supari terhadap obyek tanah yang berdasarkan petok D No. 1273 Persil No. 10, No. SPPT 1660, seluas 4.800m2,” imbuhnya.

Terpisah, Didik Lestariono kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa perjanjian jual beli yang dibuat oleh kepala Desa juga cacat formil.

Sebab, kata dia, pada saat di konfrontir di Kepolisian, Kepala Desa pada waktu itu mengaku tidak pernah menanda tangani perjanjian jual beli tersebut. ” Dan Kepala Desa tersebut menyatakan tanda tangannya di Palsu. Pernyataan tersebut juga terekam dalam kamera cctv di ruang ananta yudha Polres Malang,” ujar Didik melalui pesan singkatnya di WhatsApp salah satu awak media. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.