TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa. Selama tahun 2021, tercatat sebanyak 9.136 mahasiswa telah menerima pengurangan biaya kuliah tersebut. Bantuan keringanan UKT dari UIN SATU Tulungagung diberikan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan jumlah tersebut, total keringanan UKT yang dikeluarkan UIN SATU Tulungagung untuk mahasiswa pada tahun 2021 sebesar Rp 4.886.550.000.
“Berdasar laporan dari Bagian Perencanaan dan Keuangan, ada lebih dari sembilan ribu mahasiswa UIN SATU Tulungagung yang sudah menerima pengurangan UKT, dan total anggaran yang kita keluarkan hampir 5 milyar,” ucap Rektor, Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag., Selasa (1/9/2021).
Bantuan keringanan biaya kuliah ini diberikan pada tiap awal semester. Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, keringanan UKT diberikan kepada 4.571 mahasiswa. Rinciannya, 239 mahasiswa menerima keringanan UKT hingga Rp 0, dan 4.332 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan 1 grade di bawahnya.
Sementara pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022, UIN SATU Tulungagung menyetujui pengajuan keringanan UKT bagi 4.565. Rinciannya, 223 mahasiswa menerima keringanan UKT hingga Rp 0, dan 4.342 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan 1 grade di bawahnya.
Ini merupakan tahun kedua UIN SATU Tulungagung mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa. Pada tahun 2020, sebanyak 3.492 mahasiswa terdampak Covid-19 telah menerima keringanan UKT, baik Rp 0 maupun penurunan 1 grade di bawahnya.
“Kita berharap, pengurangan UKT ini bisa meringankan beban keluarga mahasiswa, mengingat bencana Covid-19 masih berlangsung dan masih memberikan dampak buruk pada penurunan ekonomi orang tua mahasiswa,” imbuhnya.
Kebijakan pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.
Pengumuman pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa UIN SATU Tulungagung yang terdampak pandemi Covid-19 disampaikan bersamaan dengan pengumuman masa pembayaran UKT tiap awal semester. Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui laman yang tertera dalam pengumuman. Mahasiswa mengajukan permohonan dengan dilampiri berkas pendukung. Semua berkas yang diajukan diverifikasi.
Permohonan keringanan UKT disetujui apabila mahasiswa dapat menujukkan bukti pendukung yang sah. Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami penutupan tempat usaha, atau pendapatannya menurun secara signifikan.
Selain berupa pengurangan UKT, pemberian keringanan UKT juga berupa perpanjangan waktu pembayaran UKT. Maksudnya, waktu pembayaran UKT sebelum masa pandemi Covid-19 dilakanakan selama 7 hari, selama masa pandemi waktunya diperpanjang menjadi 24 hari. (@ji)
Leave a Reply