BATU (Surabayapost.id) – Uji publik rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu, yang digagas Pansus DPRD Kota Batu, di Hotel Aster, Kota Batu, Selasa (26/2019) dinilai cacat. Penilaian tersebut disampaikan Kepala Devisi Korupsi dan Politik Malang Corruption Watcd (MCW) Ata Nursasi, Kamis (29/8/2019).
“MCW melihat ada beberapa catatan, pertama dalam kontek kebijakannya. Kita melihat ini cacat. Karena ada syarat penting yang belum bisa dibuktikan oleh Pemerintah Kota Batu. Dalam kontek merevisi Perda RTRW ini, secara aturan harus mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” kata Atta Nursasi, yang sapaan akrabnya Ata.
Dengan begitu, lanjut Ata, KLHS yang dimaksut, menurutnya sebagai acuan, dan itu syarat utama Pemerintah dalam satu evaluasi atau mau revisi terhadap aturan daerah.
“Termasuk Perda RTRW, artinya dalam fakta nya KLHS itu sampai sekarang belum ada kejelasannya.Maka apa yang tertuang dalam Perda RTRW ini, itu masih kabur,karena dokumen acuhannya belum ada, dan belum jelas,” tandasnya.
Lantas, tandas dia, acuan yang dimaksut , berdasarkan temuan MCW, disebutkannya, masih ada di Pemerintah Provinsi Jatim. “Itu masih digodok dan lain – lain. Dan yang kedua, dalam kontek refisi itupun tujuannya, agak kabur, dan punya kecenderungan, mereka menggunakan beberapa perangkat aturan sebagai acuhan, perubahan Perda itu,” paparnya.
Sedangkan revisi Perda itu, papar dia, sebaiknya dilakukan selama 5 tahun sekali.Artinya, menurut dia, peninjauan itu hanya mengacu pada kontek itu. Tragisnya lagi, menurut Ata, mereka tidak memiliki satu basis argumentasi yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat batu.
“Bagaimana kemudian zonasi nya, bagaimana kemudian lingkungan hidupnya itu terselamatkan dan bagaimana pula sumber mata airnya, agar bisa terselamatkan,” seru Ata.
Dengan demikian, Ata meyakini bakal terjadi problem sosial yang berkaitan dengan lingkungan.Dan hal itu, menurut dia, sangat berpotensi dampaknya sangat luar biasa, akan terjadi kionflik. Konflik antara masyarakat akan berhadapan dengan Investor, soal pariwisata.Ini juga akan bekaitan dengan persaingan ekonomi, disektor pariwisata.Misalkan, kata dia, didalam kontek ini akan bersebrangan.
” Mereka mendesain suatu soal wisata buatan , yang tersebar hampir disemua zonasi, semua wilayah.Meski begitu, itu semua kabur dan tidak jelas bentuknya seperti apa,” tanya Ata.
Kalau ini tersebar disemua wilayah, menurut dia, disisi lain Pemkot Batu ingin mendorong adanya wisata desa dan wisata alam. Ketika ini bersaing, Ata meyakini, wisata desa sama wisata alam bakal kalah.
“Karena dalam lenskip politik ekonomi hari ini Kota Batu itu, diminati dan dikunjungi oleh banyak wisatawan bukan karena alamnya, tapi karena banyaknya wisata buatan yang berdiri ditengah – tengah Kota Wisata Batu,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW Kota Batu, Saihul Anam, mengatakan, rencana perubahan Raperda RTRW tersebut akan merubah sekitar 20 persen peruntukan wilayah di Kota Batu.
“Perubahan Raperda RTRW yang kita lakukan , sudah sesuai dengan kewajiban Pemda setiap lima tahun sekali, untuk mereiview dan mengkaji ulang.Karena Perda tersebut sudah berjalan sembilan tahun sejak tahun 2011 silam disahkan,” kata Saihul Anam.
Selain itu, Saihul Anam mengaku, Perubahan Perda RTRW yang dimaksut, menurutnya sudah mengikuti semua proses dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Provinsi. “Sehingga untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan hutan lindung sudah dipastikan aman,” tegasnya.
Untuk itu, tegas dia, masukan dari beberapa pihak yang terkait, yang tidak substantif ke materi,diakuhi akan diakomodir di rencana detil tata ruang (RDTR), maka dari itu, Saihul mengaku.
“Pembahasan uji publik ini masih global. Karena masih membutuhkan proses panjang untuk disahkan.Untuk lahan hijau, tidak ada perubahan menjadi lahan kuning.Bahkan bangunan yang sudah terlanjur berdiri di lahan hijau akan dilakukan penertiban,” janjinya (Gus)
Leave a Reply