UM Beri Pelatihan Pembuatan Perdes di Tajinan

Pelatihan pembuatan Perdes

MALANG (SurabayaPost.id) – Guna memaksimalkan pengembangan potensi Desa, Tim pengabdian masyarakat Universitas Negeri Malang melakukan pelatihan di Tambak asri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang baru-baru ini. 

“Kami mengapresiasi kegiatan pengabdian masyarakat ini, karena diperlukan pendampingan dari aspek perencanaan pembangunan Desa terutama pada aspek penggalian potensi yang ada di desa,” tegas Sekretaris Camat Kecamatan Tajinan Desy Ariyanti, S.STP, Senin (27/9/2021).

Dikatakannya, tujuan lain adalah memetakan berbagai permasalahan di desa untuk kemudian dapat dirumuskan sebuah program atau kegiatan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa, maupun yang akan dikembangkan melalui pendirian BUM Desa, yang tentunya hal ini dibutuhkan pendampingan terutama dari peran akademisi atau kampus secara umum, termasuk juga dalam penyusunan peraturan desa dan persoalan aset desa,” urainya. 

Seperti diketahui, pada hari Sabtu, 25 September 2021 telah dilaksanakan pengabdian kepada Masyarakat melalui Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa partisipatif dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang dilakukan oleh Ketua Tim pengabdian masyarakat dari Universitas Negeri Malang Dr. Nuruddin Hady, SH, MH, dengan anggota Drs. Petir Pudjantoro, M.Si, Mujtaba Habibie, M.Ap dan Neo Adi, SH., MH. 

Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Tambak Asri Kecamatan Tajinan ini melibatkan Ketua BPD, BUM Desa dan Kepala Desa (perwakilan) 12 desa di Kecamatan Tajinan. 

Kegiatan pelatihan ini juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan bagi desa-desa yang mengikuti pelatihan, pendampingan difokuskan pada pengembangan potensi Desa melalui pendirian dan pengeloaan BUM Desa serta penyusunan Perturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, karena berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pendirian BUM Desa selain ditetapkan dengan Peraturan Desa juga harus berstatus badan hukum dan Pemerintah Desa harus melakukan pendaftaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan PP baru yang mencabut ketentuan terkait dengan BUM Desa yang ada dalam PP pelaksanaan UU Desa, juga mengatur pertimbangan pendirian BUM Desa.

Diantaranya berdasarkan kebutuhan masyarakat, pemecahan masalah bersama, kelayakan usaha dan visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, serta perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial dan kearifan lokal. 

Melalui pelatihan ini diharapkan pemangku kepentingan di Desa memahami regulasi baru tersebut serta mampu memetakan berbagai potensi yang ada di Desa untuk diarahkan pengembangannya melalui BUM Desa, terlebih lagi terdapat berbagai potensi di desa-desa di Kecamatan Tajinan yang dapat dikembangkan potensinya melalui pendirian dan pengelolaan BUM Desa. (@)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.