BATU (SurabayaPost.id) – Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, H Sugiharso, Kamis (1/3/2021) angkat bicara terkait kedatangannya tim penyidik lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) selama berhari – hari di Pemkot Batu. Apalagi, yang diperiksa puluhan saksi dari pihak ASN yang masih aktif maupun yang sudah purna, serta dari pihak swasta.
Itu, dengan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi ( TPK) gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu,tahun 2011 hingga 2017.
Menurut Sugiharso, pemeriksaan KPK kepada puluhan saksi di Pemkot Batu selama berhari – hari, adanya indikasi dugaan gratifikasi terhadap penyelenggara negara.
“Sesuai pasal 2 UU 28, tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang harus bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Yang dimaksud penyelenggara, disini adalah mulai dari Hakim , Jaksa , Menteri termasuk pejabat daerah seperti di Kota Batu,” paparnya.
Terkait dengan kedatangannya KPK di Kota Batu Batu,tentunya ada kaitannya dengan Deputi, atau Direktur gratifikasi dan pelayanan publik, Syarief Hidayat, di KPK.
Sedangkan terkait gratifikasi itu, menurut Sugiharso, adalah pemberian bisa dari rekanan terhadap penyelenggara negara. Itu kata dia, mulai dari Wali Kota sampai Sekda.Yang mana, menurut dia, kalau sampai terjadi melakukan semacam itu, menurutnya tidak benar.
“Aparatur pemerintah daerah harus mengerti fungsi dan tugasnya KPK terkait tugas mereka dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan penyidikan adanya gratifikasi,” ujarnya.
Yang perlu dimengerti,ujar dia, para pejabat jangan mudah menerima sesuatu dari rekanan dan sebagainya dari luar administrasi yang sudah ditentukan. Celakanya lagi,menurut dia, dengan giatnya KPK di Pemkot Batu, berdasarkan informasi yang ia dapat.
“Entah informasi itu salah atau benar, infonya ada alamat Kantor Kecamatan yang ada di Kota Batu, telah menjadi alamatnya beberapa CV.Itu kalau benar kan aneh,” serunya.
Oleh karena itu, Direktur CBC tersebut,berharap kedepannya harus melihat tentang hal – hal sesuai dengan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara.Menurutnya yang harus benar – benar bersih dan bebas dari KKN yang harus dipegang teguh.
Disinggung terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang sedang didalami KPK, antara pemberi dan penerima kalau terbukti apakah sama – sama bisa terjerat pidana. Sugiharso mengaku kalau dugaan tersebut benar , antara pemberi dan penerima bisa terjerat pidana.
“Gratifikasi itu pemberi dan penerima bisa dijerat pidana.Andaikata dari salah satu orang telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.Penyelenggara negara itu diatur dengan UU tidak boleh menerima suap dan macam – macam termasuk bonus hadiah.Kemudian ada salah satu pengusaha,jika terbukti ada yang memberikan sesuatu ,itu tidak boleh,” jelasnya.
Karena, jelas dia, pemberian hadiah itu, motifnya apa.Karena, lanjut dia, motif pemberian atau gratifikasi itu, terkadang,kata dia, dengan tujuan menjadi menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya.
“Misalnya, untuk memuluskan dengan bagi – bagi proyek.Misalnya yang tidak sesuai dengan prosedur. Jaman sekarang bekerja saja sesuai dengan tupoksinya dan nikmati saja gajinya itu,” sarannya.
Sedangkan kata dia, jika dari rekanan telah mendapat proyek, menurutnya tidak usah memberikan hal yang macam – macam, kecuali biaya – biaya resmi.
” Dan jika ada pemberian sesuatu yang tidak resmi itu masuk gratifikasi. Pengusaha memberi sesuatu motif nya apa,dan yang pasti punya kepentingan. Bisa jadi supaya dapat proyek dan sebagainya, atau terkait dengan dugaan untuk memuluskan suatu kepentingan perizinan,dan kepentingan lainnya dengan kekuasaan oknum pejabat negara,” timpalnya.
Sekadar menginformasikan berdasarkan penjelasan dari Juru Bicara ( Jubir) KPK Ali Fikri, pada 1 Januari 2021, kegiatan penggeledahan oleh KPK di beberapa Kantor Dinas di Pemkot Batu.Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Adapun yang sudah diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan abalisa.Selanjutnya tengah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti ( BB) dalam perkara yang dimaksud.
Sedangkan terkait pemeriksaan nya dari beberapa saksi, sebelumnya selain bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, juga dilakukan di Balai Kota Among Tani, Pemkot Batu, serta informasi yang terakhir dari Ali Fikri, sedang berlanjut pemeriksaannya yang dilakukan di Polrestabes Surabaya, pada Selasa ,30/3/2021 (Gus)
Leave a Reply