Wali Kota Dewanti: Langgar Protokol Kesehatan Bisa Didenda dan Kena Sanksi Administratif

Wali Kota Dewanti Rumpoko bersama Forpimda Kota Batu saat pencanangan pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 di kawasan Alun-alun Kota Batu, Senin (24/8/2020).

BATU (SurabayaPost.id) – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, canangkan penegakan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020. Pencanangan penerapan denda dan sanksi terkait Inpres tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 itu digelar di area dalam Alun – Alun, Kota Batu, Senin (24/8/2020).

Pencanangan tersebut lewat gelar pasukan. Di antaranya dari TNI, Polri, Satpol PP dan lembaga serta instansi lainnya.

Prosesi pencanangan penerapan Inpres No 6 tahun 2020 yang dilakukan Wali Kota Dewanti itu juga dihadiri Wawali Punjul Santoso. Selain itu, Kapolres Batu, Dandim 0818 Malang – Batu, Politehnik Angkatan Darat (Poltekad) Ketua DPRD Kota Batu serta beberapa dinas terkait.

Usai prosesi kegiatan itu, Wali Kota perempuan pertama di Malang Raya itu mengatakan bila sejak Inpres itu dicanangkan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi. “Sanksinya denda dan administratif atau moral. Baik itu pada perorangan lembaga atau badan usaha,” kata wali kota yang akrab disapa Bude itu.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama usai pencanganan pelaksanaan Inpres nomor 06 tahun 2020

Dijelaskan dia, sanksi berupa denda itu dilakukan pada warga atau perorangan. Pelanggar dikenai denda Rp 100 ribu jika melanggar protokol kesehatan.

Selain itu bisa dikenai sanksi administratif. Misalnya, KTP atau SIM-nya dicabut selama enam bulan. Bisa jadi tak diberi pelayanan SIM atau KTP selama enam bulan ke depan.

Bahkan, pelanggar yang menjadi penerima bantuan sosial (Bansos) bisa dicoret. Sehingga tidak bisa menerima Bansos lagi.

Makanya, dia mengingatkan agar warga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia sebutkan seperti selalu pakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan dengan air yang mengalir atau pakai hand sanitizer secara disiplin.

“Disiplin itu adalah vaksin. Untuk itu jajaran TNI, Polri bersama Satpol PP sebenarnya sudah turun ke jalan. Mereka memberi peringatan, bahkan memarahi. Tapi tetap saja prosentase yang memakai masker, yang mengikuti protokol kesehatan masih sangat rendah,” paparnya.

Untuk itulah, kata dia, Inpres diterbitkan. Harapannya supaya kegiatan atau aktivitas, terutama demi membangun negeri ini, bisa berjalan dengan baik.

“Di awal – awal Covid – 19 sudah merasakan bagaimana ketika aktivitas itu diberhentikan karena PSBB. Situasi dan kondisi ekonomi kita terpuruk, tidak jalan. Bahkan yang terkonfirmasi Covid – 19 tetap meningkat. Sehingga sekarang seperti apa yang disampaikan Pak Presiden RI Joko Widodo “Gas dan Rem”. Ini harus betul – betul diberlakukan dengan baik,” tandasnya.

Menurut dia, aktivitas tetap berjalan tapi protokol kesehatan juga hatus dilaksanakan secara benar. Yakni, jaga jarak dan menghindari kerumunan massa. Stamina tubuh harus tetap dijaga. Tidur yang cukup, makan yang baik, serta berolahraga dan berjemur,” jelasnya.

Sedangkan mengenai penerapan dan penegakan Inpres No 6 tahun 2020 ditegaskan dia akan diberlakukan mulai Selasa (25/8/2020). Menurut dia, Pemkot bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengawalnya.

Untuk itu dia memerintahkan pengumuman sekaligus sanksi terkait penerapan Inpres tersebut akan sebarluaskan. Pengumuman itu akan ditempel di mana – mana sebanyak mungkin.

“Biar orang bisa ingat bahwa sekarang ada sanksinya. Dan sanksinya itu ada tahap tahapnya. Mulai dari peringatan lisan, sampai tertulis. Kemudian kalau pribadi ada pengambilan KTP. Kalau ada usaha, ada peringatan satu dan dua. Bahkan sampai ditutup usahanya,” tegasnya.

Terkait hal itu, kata dia, Perwalinya sudah ada. “Itu akan berjalan otomatis.Tapi terkait sanksi sosialnya, kalau terbukti ya bisa kena denda dan pengambilan KTP. Kalau diketahui penerima bantuan sosial atau yang lain, kalau melanggar, bakal langsung dicoret namanya sebagai penerima bantuan,” ancam Bude.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, mengaku dalam rangka pelaksanaan Inpres no 6 Tahun 2020 ini, menurunkan 90 personil. Rinciannya, 30 personil dari Polres Batu, 30 personil dari Kodim, 30 personil dari Satpol PP.

“Jadi totalnya 90 personil. Terhitung pada hari ini, 24 Agustus sampsi dengan 24 September 2020, kita laksanakan penegakan protokol kesehatan,” ngakunya.

Setelah 24 September, menurut Harvi, akan dilanjutkan lagi. Meski begitu ia akan melihat perkembangannya.

“Termasuk instruksi dari satuan seperti apa. Namun pada prinsipnya TNI dan Polri siap mendukung pengawasan protokol kesehatan yang dilaksanakan pemerintah. Termasuk juga mendukung mengefektifkan penegakan aturan protokol kesehatan,” ucapnya.

Seperti, yang tengah diucapkan oleh Bu Wali, lanjut dia, bahwa ada sanksinya. Eskalasinya, mulai dari teguran lisan, tertulis, kemudian sanksi administratif sampai dengan penutupan izin usaha.

“Itu nanti akan kita jadwalkan dan kita back up, dimana Satpol PP ada di garda terdepan untuk penegakan hukumnya. Mudah – mudahan bisa sama – sama melaksanakan dengan maksimal. Kami minta rekan – rekan media ikut menjaga disiplin prokol kesehatan. Sehingga masyarakat sadar memakai masker semuanya,” pungkasnya. (Agus/Adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.