MALANG (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, mengajak untuk mengawal Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021. Sebab, Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah itu diyakini bisa mencegah penyebaran Covid-19.
Wali Kota menyampaikan hal tersebut saat mensosialisasikan peraturan terkait di Hotel Savana Malang, Selasa (04/05). Nampak mendampingi, Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri juga oleh perangkat daerah. Itu termasuk Camat, beserta unsur pelaku usaha transportasi atau yang berkaitan dengan perjalanan.
“Kebijakan apapun yang telah ditelurkan dari Pusat, mari kita kawal bersama-sama. Pemerintah Kota akan selalu mengawal itu. Satu visi kita, keselamatan adalah yang terpenting untuk kita semua,” tegas Walikota Sutiaji.
Menurutnya, mobilitas transportasi menjelang Hari Raya Idul Fitri, menjadi kewaspadaan tersendiri bagi pemerintah. Karena dapat berdampak pada lonjakan kasus Covid-19. Sehingga diperlukan berbagai upaya preventif untuk mengantisipasinya .
“Sehingga Menteri Perhubungan menerbitkan Permen khusus berkaitan dengan masalah transportasi di masa pandemi Covid-19,” papar Walikota Sutiaji
Selanjutnya, keberhasilan dari penerapan Permenhub no 13 di Kota Malang tersebut membutuhkan komitmen serta kolaborasi bersama guna mencegah terjadinya kekhawatiran akan lonjakan kasus Covid menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Walikota Sutiaji berharap, dengan pengendalian yang tepat akan berdampak pada pemulihan perekonomian yang ikut menggeliat.
“Kepedulian dan kesadaran jenengan menjadi kunci keberhasilan itu semua,” tutup Walikota Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono memberikan tanggapan yang sejalan. “Diharapkan nanti adanya pemahaman bahwasannya kebijakan nasional dalam mencegah covid 19 patut kita dukung,” ucapnya. (Lil)
Leave a Reply