MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Warga RW 8 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, minta dua hotel yang diduga tempat Open BO di Tlogomas, tak hanya dibekukan saja, warga juga meminta agar kedua hotel itu mematuhi kesepakatan. Kedua hotel itu yakni, Smart Hotel dan Hotel Reddoorz Plus.
Warga pun berharap ada kepatuhan dari berbagai pihak atas kesepakatan soal pembekuan dua hotel di wilayah tersebut. Termasuk kepatuhan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Sebagaimana diketahui, tuntutan pembekuan itu merupakan buntut protes warga yang resah karena dua hotel itu kerap dijadikan tempat open BO. Untuk itu, warga pun menganggap pembekuan itu tidaklah cukup.
“Belum cukup, karena untuk apa dibekukan tapi praktik nya masih ada. Michat kita cek masih ada, makanya kita kawal untuk mematuhi kesepakatan,” jelas Ketua Takmir Masjid Ar-Rahmat, Abdul Latif Bustami, Rabu (17/05/2023).
Dari hasil mediasi yang dilakukan pada Selasa (16/05/2023), didapati hasil bahwa dua hotel itu akan dibekukan sementara. Namun untuk pencabutan ijin usaha atau yang berkaitan dengan One Single Submission (OSS), berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Berarti kewenangan dari Pemkot dialihkan ke Pemprov karena diatas 50 kamar itu kewenangan Pemprov dan di OSS bilangnya perijinan ada di Pemprov. Sekarang prosesnya pemkot hanya berhak untuk merekomendasikan, dan yang memutuskan adalah pemprov,” ujar Latif.
Untuk itu, pihaknya bersama warga lain juga akan terus memelototi dua hotel tersebut. Hal tersebut untuk memastikan apakah dua hotel itu memang tak lagi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau Open BO.
“Tapi kalau ternyata ada tindakan yang inkonsisten (tidak sesuai kesepakatan) warga akan bertanya ulang dan tentunya akan ada gerakan yang lebih masif,” jelas Latif.
Selain pembekuan aktifitas dua hotel tersebut, Latif mengatakan bahwa warga juga menunggu keputusan yang berkaitan dengan status hukum bangunan.
“Minimal 20 Mei akan mulai dibekukan, selanjutnya harus ada keputusan yang berkaitan dengan status hukum bagi bangunan lagi. Seandainya mbleset (menyimpang) akan kita tanyakan,” jelas Latif.
Sementara itu, praktik prostitusi di dua hotel tersebut bukanlah isapan jempol saja. Pasalnya, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri, memang terbukti ditemukan ada praktik prostitusi.
Oknum pelakunya sudah dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya praktik Open BO tersebut selalu ditemukan dalam operasi yang sudah digelar selama 3 kali. (*)
Leave a Reply