BATU (SurabayaPost.id) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu di sorot warga terkait penyertaan modal dan besaran kontribusi air minum yang dialirkan ke Malang Kota dan Kabupaten Malang.
“Besaran kontribusi air minum dari sumber air batu yang dialirkan ke Malang Kota dan Kabupaten Malang ,serta penyertaan modal dari Pemerintah Daerah maupun Pusat, patut dipertanyakan, kata Suhardi, warga Meduran Kidul, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jumat (20/5/2022).
Itu, kata dia, karena belum pernah ada penjelasan kepada masyarakat dari PDAM batu terkait hal tersebut.
“Kita warga kecil hanya ingin mengerti besaran kintribusi air dari Malang Kota dan Kabupaten Malang,” tanya Suhardi.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Batu, Edi Sunaedy ketika dikonfirmasi menjelaskan tentang kontribusi air dari Kota Malang dan Kabupaten Malang, serta penyertaan modal PDAM dengan sumber dana dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat maupun swasta.
“Terdapat perjanjian kerjasama antara pemerintah Katu Batu dengan pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang atas pemanfatan sumber mata air di Kota Batu oleh PDAM Kabupaten Malang dan PDAM Kota Malang. Dimana atas pemanfaatan tersebut di kenakan tarif kontribusi, yang besaranya dapat di evaluasi per tiga tahun,” kata Edi, Jumat (20/5/2022).
Perjanjian tersebut, kata dia, telah berlangsung sejak tahun 2012 yang berakhir pada Tahun 2022,
untuk Kabupaten Malang,sedangkan untuk Kota Malang tahun 2026.
Adapun tarif yang di kenakan untuk Kota Malang, menurut Edi sebesar Rp 90, /m3 dan Kabupaten Malang sebesar Rp.40,-/m3.
“Sejak saya menjabat telah melakukan tinjauan verifikasi atas perjanjian kerjasama tersebut.Untuk Kota Malang mengunakan Sumber Bayuning dan Binangun, yang Kabupaten mengunakan Sumber Cinde dan Sumber Dandang,” ungkapnya.
Demikian, terkait proses pembayarannya, Edi menyarankan agar konfirmasi kepada Kabag teknik dan Kabag keuangan.
“Mereka yang bisa menjelaskan lebih gamblang bagaimana mekanisme pembayaran nya, besarannya berapa, dan penggunaanya ,” tegasnya.
Selanjutnya, mengenai penyertaan modal, menurut dia, didasari perda penyertaan modal pemerintah tahun 2018 yang berakhir pada tahun 2022.
“Itu disepakarti DPRD dan Wali Kota Batu. Pada perda tersebut di cantumkan bahwa penyertaan modal pemerintah kepada Perumdam Among Tirto PDAM sebesar Rp 48 miliar secara bertahap dalam tiap tahunnya,” tandas dia.
Namun, lanjut dia, penyertaan modal sebesar Rp 48 miliar tersebut, menurut Edi bersifat rencana yang tidak serta merta di berikan atau di cairkan seketika pada PDAM saat perda tersebut di sahkan.
“Sesuai ketentuan dalam perda, banyak persyaratan tahapan yang harus di penuhi dalam penyerapan yang salah satunya adalah kajian tim penasehat investasi pemerintah dan juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya.
“Penyertaan modal yang telah di serap atau di terima oleh PDAM dengan sumber dana APBD Kota Batu baru sebesar Rp 1,8 miliar yang pelaksanaan nya Tahun 2021 serta Rp 3,3 miliar untuk pelaksanaan Tahun 2022,” katanya.
Itu kata dia, untuk program kerja pengembangan jaringan dan pelayanan pelanggan di daerah Desa Pendem, Pandanrejo, Kelurahan Temas dan Jalibar Desa Oro – oro Ombo, serta jaringan pipa Desa Beji, dan Sekarputih Pendem.
“Untuk penyetaan modal dengan sumber dana dari pemerintah pusat (APBN) kita menerima melalui program hibah air minum perkotaan oleh Kementrian PUPR yang di tujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam bentuk subsidi untuk biaya sambungan baru berikut pemasangan jaringan pipa tersier nya,” beber dia.
Ini, lanjut dia, penyertaan modal yang diterima atas program tersebut sebesar Rp 3,5 miliar untuk sejumlah 1500 SR pada Tahun 2019 dan pada Tahun 2021 sebesar Rp 2,250 iliar untuk sejumlah 750 sambungan rumah (SR).
Meski begitu, Edi menyarankan untuk lebih detailnya,agar konfirmasi kepada Kabag Keuangan dan Kabag Teknik.
“Nanti mereka akan menjelaskan secara rinci.Karena kita sifatnya terbuka, kalau ada masyarakat yang ingin menanyakan supaya mendapat penjelasan dengan detail dan gamblang ,” pungkasnya (gus)
Leave a Reply