MALANG (SurabayaPost.id)
Warga RT 08, RW11, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur protes. Mereka menolak pemakaman di lingkungan perumahan.
Untuk itu mereka berharap, makam yang berada di lingkunganya, dipindah. Selain itu, yang bersangkutan juga bukan warga setempat.
Beberapa warga yang rumahnya paling berdekatan dengan makam, dan hanya berjarak sekitar 2 meter mengaku, tidak nyaman dengan keberadaan makam.
“Rumah saya paling dekat dengan makam, saya merasa tidak nyaman. Istri dan anak saya merasa takut. Bahkan, rumah sebelah yang menggunakan sumur, tidak berani menggunakan airnya. Kwatir mengganggu kesehatan, anaknya juga takut, tidak berani ke dapur, karena di balik dindingnya, ada makam,” tutur Kusnan, salah satu warga terdampak langsung, di temui di lokasi makam, Rabu (12/12/2018).
Ia menambahkan, disaat prosesi pemakaman, ia mengaku tidak tahu, mengingat waktu itu, warga sekitar lokasi tidak ada yang ikut dalam pemakaman.
“Waktu itu, ada rame rame, tidak tahu kalau ada pemakaman. Karena yang hadir, ya hanya para komunitasnya,” lanjutnya.
Pernyataan senada, disampaikan juga ketua RT.08, Sumarsono. Menurutnya, pemakanan itu tidak ada izin. Karena itu, warganya menolak keberadaan makam dan minta dipindahkan.
“Selain membuat takut, terutama anak – anak, tanah di sekitar juga harganya murah. Ini sudah mengalami beberapa kali mediasi, namun belum ada titik temu. Terkait dengan makam, kan harus ada ijin, bahkan sudah ada perdanya. Tidak jauh dari sini, juga sudah ada TPU,” tuturnya.
Sikap protes warga itupun, juga dilakukan lagi upaya mediasi di Kantor Kelurahan Tanjungrejo. Hadir dalam mediasi itu, Camat Sukun, Widi E. Wirawan, Lurah Tanjungrejo, Lalu Effendi Hidayat, Staf Kelurahan Tanjungrejo, Babinsa dan Babinkamtibmas Tanjungrejo, Kanit Intel Polsek Sukun, Iptu. Yuli, Perwakilan Warga RT. 08 dan ketua RT, Perwakilan dari TPU Sukun, Kasemin serta Yuke dari Dinkes Kota Malang.
Camat Sukun, Widi E. Wirawan menegaskan, bahwa dalam mediasi, warga sepakat menolak keberadaan makam. Karena sudah meresahkan warga dan tidak ada izin.
“Sebenarnya, sudah ada kesepakatan dengan ahli waris, untuk pemindahan makam. Saat itu dikasih waktu satu minggu. Namun, hingga waktu sekitar 2 minggu lebih, belum ada pemindahan. Jadi warga hari ini meminta kejelasan untuk pemindahan. Di Perda sendiri, sudah ada aturan, makam harus mendapat izin dan ini tidak ada izin,” tuturnya. (Lil)
Leave a Reply