BATU (SurabayaPost.id) – Kelvin salahsatu wisatawan yang mengaku dari Kota Surabaya menyoroti terkait hak pengguna jalan di trotoar Jalan Panglima Sudirman, sebelah Pos Polisi Jalan Simpang empat Pesanggrahan Kota Batu alih fungsi.
Menurut Kelvin hak pengguna jalan kaki telah dirampas dengan kepentingan beberapa PKL (Pedagang Kaki Lima), Minggu (4/9/2022).
“Trotoar tersebut telah difungsikan untuk kursi tempat duduk tamu oleh pemilik warung setempat, bahkan pada siang hari ada yang menggunakan untuk menjual burung,” kata Kelvin.
Ini, menurutnya selain bisa mengganggu keindahan kota, kursi – kursi dan keberadaan penjual burung tersebut, bisa menimbulkan masalah keamanan, ketertiban, dan kenyamaan berkendara, khususnya pejalan kaki.
“Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, menurut dia, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya, bukan untuk kepentingan para PKL,” ujarnya.
“Jadi, pemerintah daerah harus berpikir kreatif dengan membangun tempat – tempat khusus berjualan bagi PKL, seperti pusat kuliner dan pusat suvenir, tanpa harus mengubah fungsi trotoar,”inbuh dia.
Terlebih, lanjut Kelvin, selama UU Nomor 38/2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, maka seluruh pemerintah daerah se-Indonesia harus mematuhinya, termasuk Kota Wisata Batu.
“Fenomena ini, tengah merampas hak pengguna jalan di trotoar. Maka tak bisa disepelekan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merupakan bentuk tindakan melanggar hukum,” tuturnya.
Lantas, ujar dia, selama ini sudah mengetahui bahwa trotoar ditujukan dan difungsikan untuk pejalan kaki.Namun pada praktiknya kerap masih mendapati untuk kepentingan sejumlah PKL.
Kelvin, kembali mengingatkan fenomena itu, tidak saja mengganggu, tapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Hak-hak pejalan kaki di trotoar masih belum mendapat sorotan sepenuhnya dan kerap dianggap sebagai angin lalu,” sindir Kelvin.
Beralihnya fungsi trotoar untuk tempat duduk dan berjualan, bahkan kerap terlihat dipakai oleh pengendara kendaraan bermotor untuk memarkirkan kendaraannya.
Dan itu, mencerminkan bahwa hak-hak pejalan kaki masih belum dihormati dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.
“Hal itu seakan kontras dengan negara-negara maju yang sangat menghargai dan mengedepankan hak pejalan kaki. Seperti di Australia, di mana setiap trotoar dan jalur penyeberangan dipasangkan rambu jalan bertuliskan “Give Way To Pedestrians” yang berarti “berikan jalan bagi pejalan kaki,”tandasnya.
Sisi lain, menurut Kelvin dengan pendapat sepeti ini terhadap Kota Batu, karena dirinya di lahirkan di Bumi Kota Batu, dan dibesarkan di Kota Pahlawan.
“Saya sayang pada Kota Batu karena tanah kelahiranku.Saya dengan keluarga juga punya tempat tinggal disebuah perumahan elit di Batu, namum kesehariannya beraktivitas di Surabaya, ketika liburan dengan keluarga pasti dipastikan ke Kota Wisata Batu,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply