13 Tenant Tagih Janji Manajemen Malang Plaza, Law Firm Gunadi Handoko: Kami Minta DP Sebagai Keseriusan Ganti Rugi

Hearing antara pemilik tenant dan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa bersama Komisi B DPRD Kota Malang di Ruang Rapat Internal Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (21/3/2024).
Hearing antara pemilik tenant dan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa bersama Komisi B DPRD Kota Malang di Ruang Rapat Internal Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (21/3/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 13 pemilik tenant di bekas bangunan Malang Plaza bersama kuasa hukumnya menagih janji ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 2 Mei 2023 lalu. Hal tersebut dilakukan dengan difasilitasi melalui hearing bersama DPRD Kota Malang dan manajemen Malang Plaza, Kamis (21/03/2024) siang.

Kuasa hukum para pemilik tenant, Gunadi Handoko, SH, MH mengatakan, hearing tersebut menjadi buntut kekecewaan atas ketidakjelasan proses ganti rugi. Meskipun sebenarnya sudah ada kesepakatan soal nilai ganti rugi dari PT Hakim Sentausa.

Kuasa hukum pemilik Tenant, Gunadi Handoko, SH, MH didampingi Malvin Hariyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai Hearing
Kuasa hukum pemilik Tenant, Gunadi Handoko, SH, MH didampingi Malvin Hariyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai Hearing

“Selama ini hanya ada kesepakatan nilai pemberian kompensasi, tapi belum ada pelaksanaan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Gunadi Handoko didampingi Malvin Hariyanto, SH, C.C.D serta Ahmad Dermawan Mangku Negoro, SH dan Edwin Krisnawanto, SH selaku tim kuasa hukum pemilik Tenant usai hearing, Kamis (21/3/2024).

Dalam diskusi yang berjalan kurang lebih selama 2 jam tersebut, didapati alternatif solusi yakni berupa pembayaran DP. Dimana hal itu dianggap sebagai satu itikad baik yang mungkin dapat dilakukan oleh PT Hakim Sentausa sebagai bentuk tanggung jawab.

“Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah, harus ada keseriusan itikad baik dalam bentuk DP,” tegas Gunadi.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum 13 pemilik tenant yakni Malvin Hariyanto, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, serta Edwin Krisnawanto memberikan deadline hingga 2 Mei 2024 mendatang.

“Tadi kami beri deadline, selambat-lambatnya ada kepastian DP ini pada 2 Mei. Itu kan tepat satu tahun ada kebakaran,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, 2 Mei 2024 itu merupakan deadline yang diberikan kepada PT Hakim Sentausa, untuk memberikan kepastian adanya DP. Namun kepastian tersebut masih akan diformulasikan jika sudah ada kejelasan dari PT Hakim Sentausa.

“2 Mei itu kepastian akan memberikan DP, untuk. Yang penting ada kepastian, mau pelaksanaannya kapan itu akan dibahas nanti. Untuk kepastiannya nanti akan dikonsep,” jelas advokat senior yang juga berprofesi sebagai Kurator dan dosen di Perguruan Tinggi ternama di Kota Malang tersebut.

Proses Hearing yang digelar diruang rapat Internal DPRD Kota Malang dihadiri kedua belah pihak serta pihak dari Diskopindag
Proses Hearing yang digelar diruang rapat Internal DPRD Kota Malang dihadiri kedua belah pihak serta pihak dari Diskopindag

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya juga tak ada pilihan lain selain memberikan deadline tersebut. Konsekwensinya, jika tak kunjung ada kepastian pada tanggal 2 Mei 2024, pihaknya terpaksa untuk membawa permasalah itu untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau tidak ada penyelesaian, dengan berat hati akan kami tempuh jalir hukum. Itu pilihan bagi semua, meski tidak diharapkan. Karena kami sudah melakukan, komunikasi agar masalah jni bisa diselesaikan di luar pengadilan,” jelasnya.

Sebab dalam hal ini, Gunadi menyebut bahwa ke 13 kliennya yang merupakan pelaku bisnis sudah menerima kerugian yang cukup besar atas peristiwa tersebut. Terlebih setelah satu tahun tenant nya di Malang Plaza tak beroperasi setelah hangus terbakar.

“Klien kami ini kan para pelaku bisnis ya, kalau pebisnis setahun tidak ada ganti rugi, kompensasi, tidak bisa usaha sudah berapa besar kerugiannya,” tuturnya.

Di sisi lain, dirinya enggan menyampaikan berapa nilai kompenasi yang telah disepakati oleh kliennya dan PT Hakim Sentausa. Termasuk soal prosentase besaran DP yang nanti akan dilakukan kesepakatan.

“Mungkin belasan miliar, tidak bisa kami sampaikan. Kalau DP (prosentase) tidak ada kesepakatan, tapi saran dari Dewan itu 20 persen. Itu yang kami hormati,” pungkasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto berharap, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Kami berharap, bisa diselesaikam secara musyawarah mufakat. Kalau ini sudah dibawa ke jalur hukum, akan panjang dan bisa jadi tidak mempercepat proses penyelesaian,”

“Lalu yang kedua, kami memfasilitasi dalam hal apa yang menjadi keinginan dari pemilik tenant. Jadi kami berharap dari Malang Plaza, bisa memberikan bukti ikatan atau DP dari kesepakatan sebelumnya,” tandasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat, SH, MH mengungkapkan, pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ridwan Rachmat, SH, MH kuasa hukum PT Hakim Sentausa bersama rekan setimnya memberikan keterangan kepada wartawan
Ridwan Rachmat, SH, MH kuasa hukum PT Hakim Sentausa bersama rekan setimnya memberikan keterangan kepada wartawan

“Tentu, akan kami rapatkan dulu dengan pemegang saham. Kalau direktur mengambil keputusan sekarang, tentu itu salah karena direktur ini bertindak sebagai persereoan. Jadi, kami rapatkan dulu ke pemegang saham, nanti hasilnya seperti apa,” tutur Ridwan didampingi rekan satu timnya Rohmad Amrulloh. SH.,MH.
.
Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan rapat dengan pemegang saham, pihaknya juga menunggu investor yang tertarik membeli tanah dan bangunan Malang Plaza.

“Hearing ini, ada masukan dari DPRD untuk ditawarkan ke Pemkot Malang dan dibuat lahan parkir. Selain itu, pihak Bioskop Mandala memiliki keinginan membeli Malang Plaza untuk dibuat seluruhnya sebagai gedung bioskop,”

“Namun, terkait Bioskop Mandala ini belum pasti juga. Karena tidak sesuai dengan harga yang kami tawarkan,” ungkapnya.

Disinggung terkait angka DP 20 persen yang diminta pemilik tenant, pihaknya mengaku keberatan. (Lil)