14 Advokat Siap Dampingi Warga dan NU Terkait Masjid Hidayatullah

Advokat Indra Bayu SH MKn (kiri) bersama Suwito SH MH.
Advokat Indra Bayu SH MKn (kiri) bersama Suwito SH MH.

PASURUAN  (SurabayaPost.id) – Sebanyak 14 Advokat mengaku siap mendampingi warga Margo Utomo, Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan, Jatim terkait sengketa pengelolaan Masjid Hidayatullah. Kesiapan itu disampaikan Advokat kesohor, Indra Bayu, Rabu (20/2/2019).

“Kami siap mendampingi warga dan NU Kota Pasuruan. Ada belasan advokat yang juga siap membantu,” kata Indra Bayu.

Berdasarkan informasi yang beredar,  pengelolaan Masjid Hidayatullah di kawasan Margo Utomo itu dipersoalkan warga. Sebab, takmir masjid dinilai memanfaatkan masjid tersebut hanya dengan kelompok tertentu.  

“Seharusnya masjid itu untuk semua umat Islam. Itu yang harus dipahami,” kata Hasan, warga setempat.

Demi meredam gejolak tersebut, Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Abdul Wahib mencoba melakukan mediasi. Saat mediasi antara warga dan takmir itu, Kepala Kemenag tersebut dikawal Kasat Binmas Polres Pasuruan, AKP Sudarmadji dan Kapolsek Purworejo, Kompol Timbul Wahono.

Sayangnya, mediasi tersebut buntu, alias tak menemukan titik temu. Bahkan, takmir Masjid yang diwakili Firman bersama advokatnya dikabarkan akan melaporkan kasus tersebut.

Kabar Itu membuat warga dan NU Kota Pasuruan merespon dengan serius. Mereka meminta agar pengacara kesohor, Indra Bayu SH, MKn memberikan pendampingan hukum pada warga.

Indra Bayu menyikapi harapan tersebut dengan antusias. Menurut dia, ada 14 Advokat yang siap mendampingi warga dan NU Kota Pasuruan.

Di antara pengacara tersebut disebutkan  seperti Dely Andriono HA SH, Suwito SH MH, Nuryanto SH MH, Mochammad Rifki Hidayat SH MH. Selain itu, Mumpuni Mulki Rani SH, MH Nasih  Andre Kurniawan SH, Fahmi Almusawah SH, Akhmad Ridho’i, SH, Imam Wahyudi, S.H, Syaiful Rizal, SH, H.M. Nafiuddin Fadlol S.H, Makhfud Syafi’i, SH. MHum dan Solikul Aris, SH.

Dijelaskan Indra Bayu bila belasan advokat itu siap setiap saat untuk membantu warga dan NU. Itu karena dia sangat yakin bila warga berhak menuntut keadilan.  

Alasannya, masjid Hidayatullah itu awalnya merupakan wakaf dari Imam Soebari untuk kepentingan masjid NU. Penerima wakaf tersebut dipercayakan kepada Nadzir.

Lalu, dalam perkembangannya pengelolaan  Masjid Hidayatullah itu tak sesuai harapan warga. Bahkan, ada indikasi takmir yang sekarang membuat yayasan baru.

“Pendirian yayasan baru itu tanpa sepengetahuan warga dan NU Kota Pasuruan. Padahal, yayasan lama ada. Itu  atas nama Nadzir sebagai penerima wakaf dari Imam Soebari,” terang dia.

Karena itu, Indra Bayu bersama belasan advokat lainnya mengaku siap membantu warga lewat jalur hukum. Sehingga persoalan pengelolaan  Masjid Hidayatullah itu memiliki kepastian hukum. (aji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.