Beri Kesaksian Untuk Terdakwa Maria, Notaris Benny Bosu Akui Lakukan Kesalahan

Notaris Benediktus Bosu kala memberikan kesaksian.
Notaris Benediktus Bosu kala memberikan kesaksian.

MALANG (SurabayaPost.id) – Notaris  Benediktus Bosu memberikan kesaksian memberatkan bagi terdakwa Maria Purbowati. Sebab dalam sidang yang digelar di Pengadilan  Negeri Kota Malang, Rabu (20/2/2019), notaris yang akrab disapa Benny Bosu itu mengakui melakukan kesalahan.

Pengakuan tersebut  disampaikan pada saat memberikan   kesaksian kasus penipuan aset tanah dan rumah atas terdakwa Maria Purbowati.  Kala menjawab pertanyaan hakim, Benny Bosu sempat memberikan keterangan berbelit-belit.  Sehingga majelis hukum sampai menanyakan kesehatan Benny Bosu.

“Apakah Pak Bosu sehat? kalau tidak kita tunda Senin depan. Nanti Sabtu Minggu Istirahat minum vitamin dan Senin datang kesini lagi,” tanya ketua majelis hakim, Djuanto.

Namun, notaris yang kantornya berada di Soekarno-Hatta, itu mengaku bisa melanjutkan kesaksiannya walaupun sempat mengaku tidak enak badan. Alasannya karena banyak pikiran.

“Tidak yang mulia saya bisa. Sebaiknya dilanjutkan saja,” jawab notaris yang memulai karirnya sejak  tahun 1999 itu.

Selanjutnya, ketika ditanya oleh majelis hakim perihal penerbitan dua akta yakni, no. 8 dan no. 9 yang ia tandatangani, ia akhirnya mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan. Sebab t Benny Bosu mengaku, ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi untuk transaksi jual beli tanah. “Iya saya melakukan kesalahan disitu,” tutur Benny Bosu.

Contoh syarat transaksi yang tidak memenuhi adalah salah satu kliennya, tidak membawa  kartu keluarga (KK). Meskipun tak membawa KK, Bosu tetap menandatangani sertifikat pemindahan kepemilikan tanah tersebut.

Acara sidang kali ini majelis hakim menghadirkan korban dan sekaligus pelapor Sutanti, Heri Supriadi (suami korban), dan anaknya. Selain itu, pengadilan turut menghadirkan notaris akta tanah, Benediktus Bosu dan juga stafnya, Dini Anggita dan makelar transaksi jual-beli, Soedjono.

Namun, karena keterbatasan waktu, hanya 3 orang, yakni Sutanti, Heri sang suami, dan Beni Bosu yang menyatakan kesaksiannya dalam kasus penipuan sertifikasi 11 aset tanah dan rumah ini.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada Senin (25/02/2019) pekan depan dengan menghadirkan tujuh saksi sisa saksi yang seharusnya hadir hari ini.

Sementara itu, JPU Ubaidillah ketika dikonfirmasi terkait kesaksian notaris Benny Bosu tentang akta No 8 dan 9, ia mengatakan bahwa kesaksian itu akan diperdalam lagi dalam persidangan.  Sebab, menurut Ubaidillah, dalam.kesaksian notaris Benny Bosu juga disebutkan adanya akta no 8 dan 9.

” Nanti pada sidang berikutnya kami akan pertanyakan lagi hal itu,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Kota Malang tersebut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.