Sebut Beberapa ASN, Wali Kota Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum Buat Dandung

Dandung Jul Hardjanto (kiri depan) saat menunggu untuk disidang di PN Kota Malang.
Dandung Jul Hardjanto (kiri depan) saat menunggu untuk disidang di PN Kota Malang.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Oknum Aparatur Sipil Negara  (ASN) Pemkot Malang, Dandung Jul Hardjanto terlibat kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang tersebut sedang menjalani sidang dan ditahan di LP Lowokwaru.

Meski begitu, Wali Kota Malang Sutiaji masih pikir-pikir untuk memberikan bantuan hukum pada mantan Lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing itu. “Ya nanti kami akan minta pendapat bagian hukum soal itu,” kata dia, Rabu (20/2/2019).

Sebagaimana diketahui, Dandung ditahan di LP Lowokwaru Kota Malang. Sebab, dia dituduh melakukan  pemalsuan pengurusan dokumen aset tanah milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Sehingga aset yang dijadikan 20 kavlingan itu dikuasai pihak ketiga.

Untuk itu, Dandung meminta bantuan  Andriono. Sehingga mereka dijadikan  terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Malang

Dalam sidang tersebut   Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari SH, MH. Sedangkan  Hakim anggotanya Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH.

JPU IDGP Awatara SH pada sidang pertama menuduh terdakwa 1 Andriono bin Sutrisno dan R Dandung Jul Hardjanto selaku terdakwa II telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen itu digunakan untuk penjualan  aset tanah seluas 1.544 meter persegi milik PT STSA.

Dalam dakwaan tersebut JPU menyebut beberapa nama ASN. Sebab, dalam proses pengurusan dokumen yang dilakukan Andriono sesuai perintah Dandung tersebut harus melalui mereka.

Sumardhan kuasa hukum Andriono.
Sumardhan kuasa hukum Andriono.

Di antara nama-nama ASN yang disebut JPU IDGP Awatara SH MH itu adalah Sukirman dan Handi Priyanto. Kala itu Handi Priyanto  menjabat sebagai Camat Blimbing yang juga sebagai Pejabat PPAT.

Menurut JPU IDGP Awatara yang akrab disapa Dewo ini, dokumen yang dijadikan dasar pemecahan SHM itu ada yang dipalsukan.  Termasuk tanda tangan pihak-pihak lain.

“Pemalsuan  itu dilakukan atas perintah terdakwa kedua,  Dandung pada Andriono. Karena itu mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata dia.

Sementara itu, Sumardhan selaku kuasa hukum Andriono merasa dakwaan JPU itu tidak tepat. Sebab,  kasus tersebut seharusnya masuk ranah perdata.

Alasannya, menurut dia, karena Andriono merupakan pihak swasta yang hanya menjual jasa mengurus dokumen pemecahan sertifikat itu. “Jadi Andriono itu hanya menguruskan saja. Itu sesuai permintaan dari Dandung,” kata dia

Karena itu, dia berharap agar majelis hakim adil dalam memutuskan kasus Andriono itu.  “Itu karena Andriono seharusnya diadili lewat sidang perdata, bukan pidana,” pungkasnya.  (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.