BATU (SurabayaPost.id ) – Misteri piutang pajak Pemkot Batu yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, sejak tahun 2011 silam, dengan besaran kisaran Rp.24, miliar.
Yang mana temuan tersebut telah didukung dengan diterbitkannya Legal Opinion ( LO ) dari tim Kejaksaan Negeri Batu, yang leading sektornya dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun) I Nyoman Sugiarta,SH, MH ,pada 5 Nopember ,2018.
Intinya isi LO itu, ada sejumlah enam pandangan hukum yang disebutkan, yang menyarankan pihak Eksekutif Pemkot Batu dalam menyelesaikan terkait temuan piutang pajak tersebut, segera berkoordinasi dengan Dirjen Perpajakan dan ke Ahli Hukum Tata Usaha Negara. Tujuannya agar hal tersebut ada titik temunya.
Berdasarkan pandangan hukum dari Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya (UB ) Malang, saat dikonfirmasi via ponselnya terkait pandangan hukum prahara piutang pajak tersebut, Sabtu (9/11/2019).
Menurut Sjamsiar, karena temuan tersebut dari BPK, maka BPK
yang harus menindaklanjuti. “Ya sebaiknya BPK nya yang harus menindaklanjuti, itukan ada sanksi coba dibaca undang – undang BPK, dia berkewajiban melakukan pengawasan.Kalau hasil pengawasannya telah ditemukan melanggar istilahnya itu tidak wajar, itu bisa ditindaklanjuti, dan bisa dilaporkan ke KPK ,” kata Sjamsiar.
Dengan begitu,kata dia, KPK bisa menelusuri, kemudian KPK juga bisa bertindak menyelidiki dulu dan menyidik,selain itu. “Bisa juga melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dan segala macam kalau ada temuan yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Saat SurabayaPos menyinggung terkait temuan BPK yang sudah cukup lama sejak tahun 2011 silam dan belum ada tindak lanjutnya sampai saat ini ? ” Ya tetap saja pengawasannya yang salah. Kenapa gak ditindak lanjuti, dan kenapa tidak dijalankan pengawasannya berkelanjutan,” tegasnya.
Karena tegas dia, prosedurnya harus diikuti sesuai dengan aturan yang ada. Kalau begitu, kata dia, mungkin Wali Kota yang punya kekuatan besar dibalik itu semua.
“Selain punya kekuatan besar wali kota bisa jadi ada beking kuat di belakangnya. Tapi kembali lagi, karena yang menemukan temuan itu dari BPK, ya BPK yang harus menindaklanjuti,” terangnya.
Sesuai dengan aturan yang ada,terang dia, kan biasanya kalau BPK menemukan sesuatu yang tidak wajar, hal itu biasanya akan dilanjutkan ke KPK. Kemudian, KPK bisa menyelidiki sampai ke tingkat penyidikan berdasarkan tindak lanjut adanya temuan dari BPK tersebut,” timpalnya.
Bahkan, Sjamsiar saat disinggung terkait Kota Wisata Batu yang sering kali mendapat Predikat ,Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK, apa ada kaitannya dengan temuan Audit BPK terkait piutang pajak yang dimaksut?
“WTP itu tidak berarti di sebuah daerahnya,di Kota maupun di Kabupaten bersih dari masalah korupsi. Itu kan ada peninjauan dan evaluasinya ,serta indikator indikatornya. Dan mendapat penganugerahan WTP dari BPK itu belum tentu, di daerahnya bersih dari koruptor,” paparnya.
Artinya , papar dia, jangan bangga dulu kalau di daerahnya, Kota maupun di Kabupaten dan sebagainya,meski mendapat anugerah WTP dari BPK, lantas menganggap bersih dari korupsi.
“Itu belum tentu bersih, coba ,dibaca di undang – undang BPK, itu semua ada indikatornya WTP yang mereka dapat.Ada faktor – faktor apa dan indikatornya apa,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply