MALANG (SurabayaPost.id) – Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Malang Kota (Makota) menangkap tersangka pengedar narkoba. Tersangkanya adalah JRS (21), mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang.
Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba itu diakui Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Jumat (14/6/2019). Melalui KBO Reskoba, Iptu Bambang Heriyanta mengatakan bila tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis ganja.
“Kami menangkap tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wib. Tersangka ditangkap di tempat parkir Indomaret Jl. Terusan Dieng Kel. Pisangcandi Kec. Sukun Kota Malang,” jelas dia.
Menurut dia, tersangka yang beralamat di Puri Kartika Asri Kel. Arjowinangun Kec. Kedungkandang Kota Malang itu dilaporkan masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang kos di Jl Raya Dieng Atas, Kalisongo Kec. Dau Kab. Malang.
Hasil penyelidikan ternyata tersangka terbukti memiliki, menyimpan dan menyediakan narkoba jenis ganja. Sehingga polisi menangkap tersangka dengan mengamankan beberapa barang bukti bukti.
Disebutkan seperti satu dompet kain warna putih berisi dua plastik klip kecil. Plastik itu berisi ganja. Selain itu mengamankan satu unit handphone merk OPPO warna putih emas simcard Telkomsel dan ganja seberat 1,32 gram.
“Berdasarkan bukti-bukti tersebut tersangka kami amankan. Tersangka kami jerat Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia. (lil)
Leave a Reply