MALANG (SurabayaPost.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang bakal merehab gedung RSUD senilai Rp 1 miliar lebih. Untuk itu Dinkes meminta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan pendampingan dalam pelaksanaan proyek tahap I dan II RSUD di JL Rajasa No 27, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur itu.
Ketua TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yusuf Hadiyanto menyampaikan bahwa ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan permohonan pendampingan, diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes). Untuk itu, mereka diundang untuk memberikan paparan terkait pekerjaan yang akan dilakukan.
” Hari ini pihak Dinkes memaparkan kegiatan pekerjaan rehab sedang gedung tahap I dan II RSUD di JL Rajasa No 27, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang. Kegiatan itu direncanakan menelan anggaran sebesar Rp 1. 093. 084.000,” tutur Ketua Tim TP4D yang juga menjabat Kasi Intel, Yusuf Hadiyanto, Kamis (18/7/2019).
Tujuan paparan itu, kata dia, untuk mengetahui secara jelas kegiatan yang akan didampingi. Mangkanya, dari paparan yang mereka sampaikan, menjadi bahan untuk ditelaah.
“Kami akan telaah apa yang telah dipaparkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Kota Malang serta paparan dari konsultan perencana. Apakah hasil telaah nanti, pekerjaan ini perlu didampingi atau tidak, masih akan kami bahas bersama tim TP4D Kejari Kota Malang. Namun sejauh ini pekerjaan itu masih dalam proses lelang,” terangnya.
Yusuf menambahkan, kehadiran TP4D itu untuk memastikan agar semua pekerjaan yang akan dilakukan, nantinya berjalan dengan baik. Artinya, kegiatan pekerjaan itu benar secara prosedur, benar secara dokumen, dan benar secara fisik.
“Harapan kami agar pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur. Kepada pihak pemenang lelang agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku sesuai prosedur,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply