BI Malang: SKNBI Lebih Cepat dan Murah  

Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi, Rini Mustikaningsih (dua dari kanan), saat Bincang Santai Bareng Media (Bisma) di kantor BI Malang, Jatim. Dia didampingi Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah  dan Keuangan Inklusif, Fida Affa Arif (dua dari kiri) beserta staf BI Malang lainnya. 

MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang mensosialisasikan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Jumat (30/8/2019). SKNBI yang efektif berlaku mulai Minggu (1/9/2019) tersebut dinilai sangat cepat dan murah.

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi, Rini Mustikaningsih, saat Bincang Santai Bareng Media (Bisma) di kantor BI Malang, Jatim. Kala itu dia didampingi Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah  dan Keuangan Inklusif, Fida Affa Arif beserta staf BI Malang lainnya. 

Menurut Rini Mustikaningsih, SKNBI tersebut merupakan salah satu quick win untuk mewujudkan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. “BI telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI tersebut,”  kata wanita berkaca mata ini. 

Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi, Rini Mustikaningsih (kiri) danFida Affa Arif , usai Bincang Santai Bareng Media

Hal itu terang wanita yang akrab disapa Rini ini demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah. Menurut dia, penyempurnaan kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut. 

“Itu karena  lebih cepat, biayanya lebih murah jika dibandingkan dengan layanan lainnya. Sebab kebijakan itu sudah disempurnakan,” kata wanita berjilbab ini.

Penyempurnaan kebijakan itu disebutkan Rini seperti penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana.  Sebelumnya, kata dia, hanya lima kali sehari. Yakni pada pukul 09.00 WIB, 1 1.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. 

Sekarang, lanjut Rini,  menjadi sembilan kali sehari. Yaitu pada pukul 108.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 1 1.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Selain itu, tutur dia, ada  penambahan periode setelmen dana. Jika sebelumnya  pada Layanan Pembayaran Reguler dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB, kini menjadi sembilan kali sehari. Itu  pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Lalu, terang Rini,  soal percepatan Service Level Agreement (SLA). Menurut dia  sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim –yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana, kini  menjadi paling lama satu jam. Itu sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi, Rini Mustikaningsih dan Fida Affa Arif beserta staf BI Malang dan warawan usai Bincang Santai Bareng Media.

Begitu juga, kata dia, tentang penerusan dana kepada nasabah penerima. Jika  sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI, saat ini menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI.

Dijelaskan dia bila percepatan SLA itu sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler. Hal itu terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur, maka kini menjadi paling lama satu jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

Selain itu, terang dia, penerusan dana kepada nasabah penerima. Bila  sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI, kini  paling lama satu jam sejak setelmen di BI.

Hal lain, terang dia, terkait batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler ada peningkatan. “Kalau  Sebelumnya maksimal Rp500 juta/ transaksi, kini menjadi sebesar Rp 1 miliar/transaksi,” tegas dia.

Di sisi lain, kata Rini, terkait penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI). Menurut dia  lebih rendah. Sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000/ transaksi, kini hanya Rp600/transaksi.

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah, kata dia, juga diturunkan. Kalau  sebelumnya dikenakan Rp5.000/transaksi, saat ini hanya Rp3.500/transaksi. “Jadi lebih murah ketimbang pakai RTGS,” tutur Rini.

Untuk itu, kata Rini, BI telah menerbitkan ketentuan berupa. PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 mengenai  Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. 

lalu, kata dia, diterbitkan  juga PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bl-RTGS dan SKNBI.

Karena itu,  Rini berharap masyarakat bisa memanfaatkan  SKNBI yang disempurnakan tersebut mulai 1 September 2019. “Sebab lebih cepat dan murah,” pungkasnya. (aji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.