LBH Peradi Sosialisasikan Layanan Gratis Bagi Masyarakat 

Iwan Kuswardi Ketua LBH Peradi Malang Raya,

MALANG  (SurabayaPost.id) –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya melakukan sosialisasi terkait layanan gratis. Sosialisasi tersebut digelar di kelurahan dan menggunakan mobil keliling. 

Misalnya seperti yang dilakukan  di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (17/9/2019). Menurut Iwan Kuswardi Ketua LBH Peradi Malang Raya, bantuan gratis itu perlu disosialisasikan  pada masyarakat.  

“Hal itu karena layanan tersebut terbuka untuk seluruh Masyarakat Malang Raya segala lapisan, tidak hanya di Kota Malang ini, ” ungkap Iwan Kuswardi Ketua LBH Peradi Malang Raya.

Kata dia, kegiatan ini memang untuk mengenalkan hukum kepada masyarakat yang masih banyak belum mengetahuinya. Seperti pelayanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat mampu ataupun tidak mampu, seperti ganti nama atau izin jual di PN Malang. “Semuanya gratis. Tapi biaya yang timbul hanyalah biaya pendaftaran saja,” katanya.

“Kegiatan seperti ini,  agar masyarakat mengenal dulu LBH Peradi Malang Raya yang baru saja menerima akreditasi tingkat C ini. Kenyataannya, saat penyuluhan, banyak persoalan yang diungkapkan masyarakat seperti nama berbeda antara akta kelahiran, dengan ijazah ataupun KTP. Ini jadi problem misalkan hendak ke luar negeri atau naik haji. Mumpung masih dini, harus dibenarkan,” paparnya.

Iwan, sapaan akrabnya menjelaskan jika  saat ini layanan peradilan sudah berubah, termasuk masalah akses informasi yang dibutuhkan. Kecepatannya, lanjut dia, luar biasa. “Jadi, cukup datang ke Pengadilan Negeri Malang, setiap hari Senin. Mobil layanan LBH Peradi Malang Raya ada di sana. Kami bantu sepenuhnya,” tegas pria ini.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Malang, Nuruli Mahdilis, SH, MH lebih menjelaskan tentang kekuasaan pengadilan atau peradilan umum. “Pengadilan bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana maupun perkara perdata di tingkat pertama. Sekarang, saya turun untuk sharing, memberikan pembinaan supaya masyarakat mengenal hukum dan taat hukum,” ujarnya.

Namun demikian, mantan Ketua PN Sragen ini lebih menyarankan agar masyarakat pencari keadilan, lebih mengutamakan proses mediasi untuk penyelesaian masalahnya. “Pengadilan adalah upaya terakhir. Win-win solution, akan lebih bagus,” tutur Nuruli. 

Sementara itu, Plt. Lurah Buring, Moch. Chairil Anwar mengaku lega. Sebab antusias masyarakat mengikuti penyuluhan cukup baik. “Warga semangat ingin mengetahui tentang hukum,” katanya. (aii)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.