DPRD Kota Malang Gelar Paripurna, Soroti RT Berkelas dan Relokasi Pasar Gadang

DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Senin (7/9/2026).
DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Senin (7/9/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) — DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (7/9/2026).

Dalam jawaban eksekutif tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyoroti dua isu strategis yang menjadi perhatian publik, yakni pelaksanaan program RT Berkelas dan kepastian status hukum relokasi Pasar Induk Gadang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan program RT Berkelas mendapat respon positif dari masyarakat karena langsung menyentuh kebutuhan prioritas di tingkat Rukun Tetangga.

“RT Berkelas sudah jelas ya. Sudah ada respon positif bahwa dengan berbasis RT itu mereka sudah bisa menuangkan keinginan dan kebutuhannya yang diprioritaskan. Karena ini baru tahun pertama, tentu akan menjadi bahan evaluasi saya untuk RT Berkelas ke depan,” kata Wahyu usai rapat paripurna.

Menurutnya, program ini hadir sebagai solusi atas keluhan warga yang selama ini sulit merealisasikan usulan pembangunan lingkungan. Saat ini anggaran kecamatan dan kelurahan diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat melalui 3 sumber: Musrenbang, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dan RT Berkelas. Besaran anggarannya disesuaikan dengan jumlah kelembagaan masyarakat di setiap wilayah.

Isu kedua yang disoroti adalah penataan Pasar Induk Gadang. Pemkot terus berupaya memperbaiki tata kelola dan akses jalan untuk mengatasi kemacetan, bau, dan kekumuhan di kawasan tersebut.

Berdasarkan data Pemkot, jumlah pedagang sebelum relokasi tercatat 1.618 orang. Setelah verifikasi ulang, tersisa 1.057 pedagang aktif. Dari jumlah itu, 953 pedagang sudah masuk ke bangunan relokasi. Sementara 104 pedagang lainnya masih dalam proses perpindahan karena menunggu penyelesaian fisik lapak di dalam pasar.

Wahyu juga memastikan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di luar area pasar akan dilakukan pada pertengahan bulan ini.

“Terkait PKL di Pasar Gadang yang masih bertahan, tanggal 15 September ini sudah kita pastikan mereka akan pindah ke dalam,” tegasnya.

Setelah seluruh lapak selesai dan ditempati, paguyuban pedagang akan menghibahkan bangunan relokasi kepada Pemkot Malang.

“Nanti dihibahkan dari mereka jadi aset Pemkot. Pedagang memang merasa selama ini tidak ada solusi dan tertekan berdagang di sana karena kemacetan. Dengan tempat yang bagus, pembeli bisa lebih leluasa, aman, dan nyaman,” jelas Wahyu.

Pasca hibah, Pemkot akan melakukan appraisal untuk mencatat bangunan tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Saat ini Inspektorat Daerah telah melakukan Pengembangan Informasi Awal (PIA) dan sedang menjalankan Review Tata Kelola Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang 2 (PIG 2) sebagai dasar rekomendasi kebijakan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan penataan Pasar Gadang menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan P-APBD TA 2026. Pembahasan rinci akan dilakukan melalui rapat kerja (hearing) bersama SKPD terkait mulai Selasa (8/9/2026).

Trio menekankan pentingnya Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh stakeholder untuk memperjelas status hukum dan perjanjian kerja sama. Pasalnya, pembangunan tempat relokasi dilakukan secara swadaya oleh pedagang di atas lahan milik Pemkot dan lahan sewa Pemkot.

“Pembangunannya swadaya di atas lahan Pemkot dan lahan yang disewa Pemkot. Kita harus memperhatikan masalah legalitasnya. DPRD ingin memastikan bagaimana status hukumnya, perjanjian kerja samanya, dan bagaimana tata kelolanya agar jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Trio.

Ia menambahkan, untuk skema sewa lahan berdurasi 3 tahun ada opsi perpanjangan atau pengalihan menjadi aset daerah melalui pembelian jika keuangan daerah memungkinkan.

“Walaupun tidak ada dana APBD yang keluar untuk pembangunan fisik, tetap harus ada perikatan hukum yang jelas mengenai model pengelolaannya, serta hak dan kewajibannya seperti apa,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Isu DPRD Hentikan MBG Dibantah, Ini Penjelasan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang
  • APBD Perubahan 2026 Disorot, DPRD Kota Malang: Anggaran Harus Tepat Sasaran
  • DPRD Kota Malang Tampung Penolakan Warga Griya Santa Soal Jalan Tembus
  • DPRD Kota Malang Tekankan Prioritas, Belanja Daerah Naik 6% Jadi Rp2,62 Triliun