BATU (SurabayaPost.id ) – Warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang berinisial HS dilaporkan ke Polres Batu. Sebab, HS yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pengacara itu dituduh telah melakukan penipuan atau penggelapan.
Korban pelapor adalah Sulaiman. Dia saat lapor polisi didampingi kuasa hukumnya, Sulianto SH. Dia menjelaskan jika kliennya ditipu sehingga mengalami kerugian berupa uang Rp 50 juta dan penggelapan satu buah akte tanah.
Dia menjelaskan bila Sujarman, warga Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, RT 25 RW 6, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tahun 2007 silam membeli tanah pada Rusmanhaji (almarhum). Transaksi itu disaksikan ahli warisannya dan para saksi lainnya.
Menurut dia, proses transaksi itu ada buktinya. Bahkan dilengkapi dengan video. Setelah transaksi, salah satu ahli waris bernama Winarni memberi kuasa pada HS, pada 19 September 2019.
Kuasa itu kata dia, untuk pengurusan akta tanahnya yang sebelumnya dijaminkan di Bank BRI Pujon. “Harapannya agar tidak ada persoalan dibelakang hari, jika mau dibalik nama dan sebagainya,” terangnya.
Lantas, dengan modal surat kuasa dari Winarti tersebut, terlapor mendatangi korban dengan cara mengintimidasi dan sebagainya. Sehingga seolah – olah jual beli tanah tersebut ada permasalahan dan bakal dipersoalkan oleh ahli warisnya Winarti.
“Terlapor yang juga mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pengacara itu sempat mencatut nama kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Batu. Itu rekaannya semua,” kata Suli.
Tragisnya lagi, dengan intimidasi itu terlapor meminta uang senilai Rp 50 juta. Pelaku berjanji persoalannya bakal jadi beres dan akte yang dijaminkan di Bank BRI bakal diambilkan dengan syarat korban bisa memberi uang senila Rp 50 juta.
Kendati semua permintaan pelaku sudah dituruti, kata Sulianto, terlapor hanya menyerahkan fotokopi akta. Padahal, saat dicek di BRI Pujon, akta tanah tersebut sudah diambil terlapor. Itu karena terlapor sudah melunasi tanggungan ke BRI Rp 5,5 juta.
Meski begitu, terlapor tak menyerahkan akta tanah yang asli. Padahal, menurut Suli, Winarti menguasakan kepada terlapor hanya sebatas untuk mengurus surat dan kejelasan nya akte yang dijaminkan di Bank BRI saja. “Bukan untuk meminta uang kepada pembeli,” terang dia.
“Sampai saat ini surat akta yang asli belum diserahkan kepada korban. Karena itu HS dilaporkan ke polisi, pada 16 Oktober 2019,” katanya sembari menunjukkan bukti LP-nya.
“Laporan kami itu punya Nomor LP/B/108/X/2019/JATIM/POLRESBATU. Intinya HS telah dilaporkan tentang peristiwa pidana penipuan atau penggelapan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono SH, membenarkan terkait adanya laporan korban tersebut. Untuk itu, Hendro mengaku bakal terus melanjutkan proses hukumnya sesuai aturan.
“Berdasarkan laporan dari korban, penyidik sedang menjalani pemeriksaan kepada para saksi dan mengumpulkan alat buktinya. Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Yang pasti kami akan memproses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.
Sementara itu HS belum bisa dikonfirmasi. Sebab saat dihubungi via teleponnya, tidak aktif. Gus)
Leave a Reply