MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bakal membuka kembali kasus dana hibah Rp 3 miliar di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama). Rencana tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Senin (11/11/2019).
“Saya sudah minta ke Kasi Pidsus untuk mempelajari lagi kasus Unikama. Sebab, dalam putusan yang sudah inkrah itu ada keterlibatan pihak lain,” jelas Kajari Andi Darmawangsa saat didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi kala memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut dia, pihak lain yang terlibat itu harus ikut bertanggung jawab. Alasannya, dalam kasus korupsi dana hibah dari Kemenristekdikti –yang kini jadi Kemendikbud itu– ikut berperan serta. Bahkan beberapa saksi sudah mulai diperiksa.
“Mereka yang ikut berperan serta itu siapa saja. Nah itu yang harus dicari dan didalami perannya seperti apa,” kata dia.
Sebagai diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang sudah menetapkan dua tersangka. Masing-masing mantan Rektor Unikama, AMS dan mantan PR Parjito.
Bahkan Parjito sudah dijebloskan ke penjara. Itu setelah kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis penjara lima tahun pada Parjito.
Sedangkan AMS hingga kini masih belum dipenjara. Sebab, Kejari Kota Malang menghentikan pencariannya terhadap AMS dengan alasan kemanusiaan. Itu karena AMS kondisinya sakit kala itu.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Kejari Kota Malang, kondisi AMS saat ini sudah sehat. Makanya, Kejari Kota Malang membuka kembali kasus dana hibah Rp 3 miliar yang ditengarai dikorupsi itu.
Sebagai informasi, dana hibah itu sendiri dialokasikan untuk berbagai kegiatan. Itu mulai pembangunan fisik hingga sumber daya manusia (SDM). Total ada alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar dari Kemenristekdikti.
Dari berbagai kegiatan itu, kata dia, ada kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Dana hibah itu dari Kemenristek Dikti ke Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).
Dana sebanyak itu dipakai untuk pembangunan SDM dan pembangunan fisik gedung serbaguna. Namun, dana itu tak dipakai untuk bangun gedung, karena yang dilaporkan justru bangunan yang sudah ada. Sehingga oleh Kejari diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (lil)
Leave a Reply