Ribuan Pelanggar Lalin Antri untuk Bayar Denda Tilang di Kejari

Ribuan Pelanggar Lalin saat antri untuk bayar denda tilangnya di kantor Kejari Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jatim, Kamis (7/11/2019) tak seperti biasanya. Pasalnya, sekitar 1591 pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra Semeru 2019 harus antri untuk membayar denda tilangnya.

Bahkan diantara ribuan orang itu, banyak yang harus duduk lesehan sembari menunggu panggilan petugas lewat pengeras suara. Ribuan pelanggar mengantri untuk menunggu giliran pembayaran mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB. Petugas Kejaksaan serta petugas dari Bank BRI dan PT POS tampak sibuk melayani mereka.

Uang denda tersebut langsung masuk rekening khusus negara. Sebab hal tersebut merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasi Pidum Kejari Kota Malang Wahyu Hidayatullah

“Kalau untuk pengambilan tilang sebenarnya bukan hari ini saja, tapi setiap hari masih kami layani. Yang hari Kamis (7/11/2019) lalu, memang sangat banyak. Dari 2300-an pelanggar, yang hadir ini sekitar 1591 pelanggar,” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, Senin (11/11/2019).

Barang bukti yang telah diserahkan kepada pemilik tersebut, lanjut Wahyu, paling banyak adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Besaran denda yang dikenakan, mayoritas ada untuk kendaraan roda dua, yakni Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. “Biasanya mereka lupa tidak bawa kelengkapan surat – surat itu, tapi tetap saja harus ditilang kalau ada operasi,” sebutnya.

Untuk itu, Wahyu pun menghimbau warga masyarakat, apabila berkendara diharap lengkapilah surat – suratnya. Selain itu, taatilah peraturan lalu lintas,” pesannya.

“Dari hasil PNBP yang masuk pada Kamis lalu, sebanyak 142.294.000 masuk kas negara,” terangnya.

Selain itu, bagi pelanggar yang tidak sempat mengambil barang bukti, mereka bisa menitipkan lewat PT POS dengan tambahan biaya jasa pengiriman sebesar Rp 15 ribu,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.