MALANG (SurabayaPost.id) – Sesaat lagi DPRD Kota Batu bakal mengisahkan Perda tentang Bantuan Hukum. Kalangan advokat di Kota Batu sangat mengapresiasi pengesahan Perda tersebut.
Di antara para advokat yang mengapresiasi itu adalah Ketua LBH Rastra Yustisia Kota Batu, Suwito SH. “Kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batu yang sesaat lagi mengesahkan Perda Bantuan Hukum,” papar dia di Kantornya, Sabtu (21/12/2019).
Dengan demikian, kata dia, DPRD Kota Batu telah menunjukkan komitmennya dan kepeduliannya kepada Masyarakat Kota Batu yang membutuhkan bantuan hukum.
Bagi masyarakat, kata Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia ini bahwa perda Bantuan Hukum nantinya akan bisa dirasakan seluruhnya manakala mereka berhadapan dengan permasalahan hukum, baik perdata dan atau pidana.
Nanti, kata wito, masyarakat kota batu tidak akan lagi kebingungan tentang masalah hukum yang dihadapinya, tidak lagi sampai mencari bantuan hukum keluar kota batu ketika masalah hukum menderahnya.
Masalah-masalah hukum perdata seperti sengketa tanah, warisan, sampai pergantian nama, dan perkara pidana lainnya yang dihadapi, cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu ( SKTM) yang diperoleh dari Kantor Desa atau Kelurahan.
Mengapa harus ada SKTM, karena Perda ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu, dimana mereka tidak mempunyai kemampuan membayar penasehat hukum atau Advokat manakala berhadapan dengan hukum yang dibuktikan dengan SKTM tersebut.
Untuk itu, kata Advokat asli kota Batu ini menjelaskan bahwa pihaknya, dalam hal ini kantor lembaga bantuan hukum Rastra Yustisia Kota Batu siap memberikan pelayanan itu, bahkan konsultasi pun kita melayaninya dengan gratis dan profesional.
LBH ini, masih kata wito, berdiri jauh sebelum Perda Bantuan Hukum dibuat oleh Legislatif Kota Batu, LBH ini juga telah menandatangani program Propinsi Jawa Timur dengan Kanwil Menkumham Jawa Timur dalam program Jatim Amanah beberapa waktu lalu, “pungkasnya. (aii)
Leave a Reply