BATU (SurabayaPost.id ) – Pelaku curanmor asal Dusun Binangsari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Eko Wahyudi (32) ‘didor” kedua kakinya. Itu karena saat ditangkap pelaku melarikan diri dan melawan petugas dari Satreskrim Polres Batu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK lewat Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Tri Wahyuono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2020).
Menurut Zein, pelaku diketahui sering berbuat resah di desanya. Eko alias Max ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu karena telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik tetangganya, setelah ada laporan dari korban.
“Pelaku berhasil meringkus pelaku di tempat pelariannya di tempat kerjanya, di perkebunan sawit Kalimantan,” kata Zein.
Selain itu, Zein mengaku bahwa tersangka sudah lama menjadi DPO sejak bulan Mei 2019 silam.Karena pada saat itu tersangka dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion Nopol N 3369 IV dan satu HP Oppo di rumah salah satu warga.
“Sebelumnya tersangka juga melakukan pencurian kendaraan roda dua milik tetangganya. Berawal dari situ anggota Polres Batu melakukan pelacakan dan menemukan lokasi tersangka di Kalimantan,” paparnya.
Selanjutnya,papar dia, setelah berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan Polres Tanah Laut Kalimantan Selatan di perkebunan sawit.
“Tersangka setelah ditangkap, langsung dibawa ke Tuban untuk mengambil barang bukti curiannya yang sudah dijual di Tuban kepada salah satu penadah.Praktis pada saat berada di Tuban tersangka mencoba melarikan diri. Sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kedua kakinya tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Batu yang sapaan akrabnya Hendro menambahkan bahwa tersangka diketahui sering meresahkan warga Dusun Binangsari, RT 8 RW 2 Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang.Karena tersangka juga diduga sering mencuri barang-barang nya milik warga desa setempat.
” Sedangkan hasil curiannya, tersangka dijual dipenadah di daerah Tuban dengan harga Rp ,3 juta. Saat ini polisi sudah mengamankan penadah motor curian untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya,menurut Hendro, Eko terancam dalam kurungan maksimal 7 tahun. Dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Gus)
Leave a Reply