MOJOKERTO (surabayapost.id) – Dalam tempo sebulan, jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kompol Hanis Subiyono, Wakapolres Mojokerto Kota mengatakan, selama bulan Januari hingga Februari 2020 jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan sebanyak 35 tersangka. “Dari 35 tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 19,39 gram sabu dan sebanyak 25.248 butir pil koplo jenis double L. Selain itu, kita juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 3,3 juta, 1 buah timbangan digital, 10 unit alat hisap sabu dan sebanyak 26 unit HP berbagai merk dari tangan tersangka sebagai barang bukti,” jelasnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (14/2/2020)
Dari 35 tersangka, terdapat dua tersangka berjenis kelamin perempuan yang statusnya masih di bawah umur. “Untuk tersangka narkotika, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan untuk tersangka pengedar pil koplo dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang peredaran obat farmasi (Kesehatan) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hanis. (joe/fan)
Leave a Reply