MOJOKERTO (surabayapost.id) – Dalam rangka digelarnya pelaksanaan Operasi Bina Kusuma, anggota Reskrim Polsek Jatirejo berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Dua tersangka diringkus di dua tempat berbeda.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni, M Badarudin (38) dan M Rahmatul Arif (26). Keduanya merupakan warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, petugas meringkus tersangka Badarudin saat berada di rumah orang tuanya. Dari tangan Badarudin, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,7 gram.
Usai ditangkap, tersangka Badarudin mengaku jika barang haram itu dipasok dari tersangka Rahmatul Arif. Petugas pun langsung meringkus Rahmatul Arif saat berada di sebuah rumah kos di Dusun Bulaksempu, Desa Gebabgsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka Rahmatul Arif, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,2 ons, satu unit motor, timbangan digital, ponsel, buku tabungan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
AKP Yogi Ardi Khristanto, Kasatnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat pihaknya menggelar Operasi Bina Kusuma. “Tersangka Rahmatul Arif mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang napi yang menjalani hukuman di lapas. Barang tersebut diambil dengan cara sistem ranjau,” ungkapnya, Selasa (9/3/2020).
Sementara itu, untuk tersangka Badarudin, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi tidak bisa melihat alias buta. Namun Yogi memastikan bahwa proses hukum akan tetap lanjut hingga ke persidangan. “Tersangka Badarudin mendapat uang dari transaksi sabu yang dijalankannya. Selain itu, ia juga berperan sebagai penimbang sabu untuk dijadikan perpoket. Kedua tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Yogi. (joe/fan)
Leave a Reply