Diduga Korupsi Rp 2,5 M, Kejari Investigasi di BUMD Milik Pemkot Malang

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Ujang Supriyadi

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,5 miliar di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Malang. Investigasi tersebut diakui Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi, Rabu (10/6/2030).

“Memang betul ada laporan dari masyarakat. Tapi kami masih tahap pulbaket pada salah satu BUMD di Kota Malang. Hari ini Rabu (10/6/2020) ada dua orang yang kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tandas Ujang Supriyadi.

Ujang mengatakan dalam satu pekan terakhir ini sudah ada lima orang yang diperiksa. Status kelima orang itu masih berstatus saksi.

Pada dugaan kasus ini, Ujang mengatakan pihak yang terlibat melakukan investasi dengan pihak ketiga pada periode 2017 hingga 2019. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Ujang Supriyadi

Ujang menjelaskan, dalam kasus ini ada proses kerja sama dengan pihak ketiga tapi uangnya sampai sekarang belum diterima Pemkot Malang serta ada juga modus menutupi kerugian ini dari Pemkot Malang.

Meski begitu, Ujang belum bisa memberikan detail BUMD yang dimaksud. Ia mengatakan masih fokus pemeriksaan sehingga kasusnya bisa naik ke penyidikan.

“BUMD yang bergerak di bidang makhluk hidup. Moga-moga nanti bisa cepat naik ke penyidikan. Dan tim audit yang memeriksa lebih lanjut nilai kerugian yang pasti,” pungkas Ujang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.